Minggu, 19 April 2026

Penanganan Covid

Seperti Apa Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 via SMS? Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu

Editor: Budi Susilo
SHUTTERSTOCK/Africa Studio
Ilustrasi vaksinasi yang diperoleh sebelumnya, menurut penelitian dapat melatih sistem kekebalan tubuh, sehingga di saat pandemi virus corona memberikan risiko infeksi Covid-19 yang lebih rendah.(SHUTTERSTOCK/Africa Studio) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Seperti apa alur pendaftaran vaksinasi covid-19 via SMS? Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Untuk diketahui, periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Baca juga: Jadwal Penerima Vaksin di Balikpapan Dikirim Lewat SMS dan WA, Data BPJS Kesehatan Jadi Rujukan

Baca juga: Kemenkes Kirim SMS Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Kamis 31 Desember 2020, Jadwal Suntik & Prioritas

Baca juga: NEWS VIDEO Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid 19, Bisa Dilihat via Website dan SMS

Baca juga: Jangan Kaget Dapat SMS Kemenkes, BERSIAP! Wajib Vaksinasi Covid-19, Indonesia Punya 3 Juta Vaksin

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Penambahan 15 Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan 36 Pasien Sembuh

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara Kaltim, Positif Covid-19 Tambah 8 Kasus, 1 Meninggal

Baca juga: Peringatan dari PB IDI, Indonesia di Puncak Penularan Virus Corona, Angka Kematian Nakes Fantastis

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Corona atau covid-19.

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi covid-19.

Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved