Virus Corona
Terjawab Alasan BPOM Belum Izinkan Sinovac Disuntikkan, Vaksin Virus Corona Sudah Didistribusikan
Terjawab alasan BPOM belum izinkan Sinovac disuntikkan, meski vaksin Virus Corona sudah didistribusikan
TRIBUNKALTIM.CO - Kementrian Kesehatan ( Kemenkes) sudah mulai menyalurkan vaksin Virus Corona ke berbagai daerah di Indonesia.
Diketahui, Indonesia menggunakan vaksin Sinovac asal China.
Meski sudah didistribusikan, ternyata Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM belum mengizinkan vaksin covid-19 itu disuntikkan ke masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan vaksin Virus Corona akan diberikan secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia.
Diharapkan, vaksinasi yang dilakukan bisa mengakhiri pandemi Virus Corona di Tanah Air.
Sinovac bersama Bio Farma sebelumnya menjalankan uji klinis fase 3 di Jawa Barat.
Baca juga: 22 Juta Usaha Mikro Belum Terima, BLT UMKM Lanjut 2021, Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 2,4 Juta
Baca juga: Reaksi Nobu Saat Ditanya Masih Berhubungan dengan Gisel, MYD Minta Maaf, Termasuk ke Gading Marten?
Baca juga: Segera Cek Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari, Belum Dapat? Login bantuan.kemnaker.go.id
Baca juga: Update Liga Italia, Jelang Lawan AC Milan, Juventus Dilanda Ketakutan, Pirlo Belum Temukan Solusi
Juru Bicara Vaksinasi covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Lucia Rizka Andalusia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.
Meski pun saat ini vaksin sudah mulai didistribusikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19.
"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan, emergency use authorization dari Badan POM," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).
Rizka mengatakan, dimulainya distribusi vaksin covid-19 telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Distrubusi dimulai lebih awal lantaran perlu usaha yang besar untuk mencapai titik-titik penyaluran.
Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
"Ini tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas petugas di daerah," ujar Rizka.
Rizka menyebut, saat ini BPOM masih menyelesaikan evaluasi terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac.
Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin.
Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin.
Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).
"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.
Baca juga: Roy Marten Bocorkan Jadwal Kepulangan Gading Marten & Gempi, Gisel Enggan Bertemu Nobu di Polda?
Kendati demikian, Rizka memastikan bahwa vaksin Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac.
Evaluasi tersebut mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin.
BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.
"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Vaksin covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).
“Betul, jadi mulai hari ini vaksin akan mulai kita distribusikan ke 34 provinsi,” kata Juru Bicara Vaksin covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Herianto dalam konferensi pers daring, Minggu.
Bambang menuturkan, proses distribusi vaksin tersebut akan melibatkan seluruh pihak, termasuk dalam rangka menyiapkan sistem rantai dingin atau cold chain hingga akhirnya vaksin diterima oleh fasilitas kesehatan.
“Tidak hanya Biofarma sebagai distributor, tapi juga melalui provinsi, kabupaten/kota, dan Puskesmas.
Sehingga nanti perjalanan vaksin dari Biofarma ke Puskesmas ini berjalan baik,” tutur Bambang.
Baca juga: Update Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Staf Perusahaan, Nasib Stritex Pembuat Goodie Bag?
Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.
Adapun cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
2. Masukkan nomor NIK
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia AC Milan Selangkah Lagi Dapatkan Simakan, Paolo Maldini Tumbalkan Kalulu?
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "BPOM: Vaksinasi Tunggu Izin Penggunaan meski Sudah Mulai Didistribusikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/09004701/bpom-vaksinasi-tunggu-izin-penggunaan-meski-sudah-mulai-didistribusikan?page=all#page2.