Berita Kukar Terkini
DPRD Kaltim Ungkap Ada Tambahan 51 Warga Tuntut Ganti Rugi di Jalan Tol, Awalnya Hanya 10 Orang
Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), membahas persoalan pemenuhan ganti rugi masyarakat di jalan tol
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Beber Belum Ada Penetapan Kuota Haji 2021
Sementara Pengadilan Negeri Balikpapan hingga hari ini masih menanti surat rekomendasi dari BPN Balikpapan sebagai legitimasi ketika melakukan pembayaran hak-hak warga yang lahannya telah menjadi jalan Tol tersebut.Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wicaksono menyebutkan bahwa dana ganti rugi sejatinya telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kami dari Pengadilan ini masih menunggu surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum atau dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan," jelas Arif.
Pengadilan Negeri, papar Arif, bersifat pasif dan tidak punya wewenang untuk mendesak BPN Balikpapan mengeluarkan surat tersebut.
"Jadi kami masih menunggu itu, kalau surat sudah ada, Insyallah kami tidak mempersulit, kami akan segera mencairkan apa yang menjadi hak dari warga," tandas Arif.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Seorang Pemuda Tenteng Biawak dalam Tas Ajak Jalan-jalan ke Mall
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020, Aquarius Butuh Waktu Istirahat dan Refreshing
Dirinya juga menegaskan bahwa PN Balikpapan berpegang teguh pada Peraturan Mahkama Agung (PerMA) nomor 3 tahun 2016 tentang Konsinyiasi.
"Kendala itu di BPN, kami posisi menunggu aja. Entah ada apa dengan pencairan ini, BPN yang bisa jawab," sambungnya.
Sebab begitu, tegas Arif, bahwa pendataan tanah dan ganti rugi, BPN yang memiliki data dan taksiran harga.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)