Berita Kukar Terkini
DPRD Kaltim Ungkap Ada Tambahan 51 Warga Tuntut Ganti Rugi di Jalan Tol, Awalnya Hanya 10 Orang
Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), membahas persoalan pemenuhan ganti rugi masyarakat di jalan tol
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), membahas persoalan pemenuhan ganti rugi masyarakat terhadap lahan tanam tumbuh di Jalur Tol Balikpapan-Samarinda, di Kecamatan Samboja.
Pembahasan digelar saat DPRD Kaltim berkunjung ke DPRD Kukar, Kamis, (7/01/2021).
"Segera diganti rugi tanpa berbelit, karena masyarakat sudah lama menunggu penyelesaian masalah ini," harap Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Maskur Sarmian.
Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin
Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga
Dirinya memaparkan, sampai saat ini ada sekitar 51 warga yang meminta ganti rugi, padahal diawal hanya terdapat 10 warga yang terdata.
"Secepatnya segera diselidiki, BPN punya data yang valid. Kalau ada yang tidak memiliki hak, jangan diakomodir," kata dia.
Selain itu, saat ini terdapat dana konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan untuk mengganti rugi lahan milik masyarakat.
Baca juga: Lelang Tol Jembatan Balikpapan-PPU Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Pria Tewas di Area Parkir Mal Dikenal Pribadi Tertutup, Sempat Kirim Pesan Sebelum Meninggal
"Masalah ini sebaiknya jangan diselesaikan di pengadilan, ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja, yang penting tidak ada yang merasa dirugikan," kata dia.
“Ini merupakan kesalahan yang terjadi diawal, seharusnya permasalahan lahan diselesaikan dulu, ganti rugi dulu lahan masyarakat baru pembangunan itu dilakukan,” lanjutnya.
Sudah di Pengadilan
Sejumlah lokasi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda hingga kini belum diberi ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris.
Akibatnya warga terdampak memutuskan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (11/11/2020) silam.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan, Ramlan telah membuat kajian dan data perihal ganti lahan milik warga.
Tidak tanggung-tanggung, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan sejumlah Rp 28 Miliar.
Itu akumulasi nilai ganti rugi terhadap 39 warga pemilik lahan.
Baca juga: Walikota Khairul Dukung Garuda Kembali Layani Rute Tarakan-Balikpapan Setelah Absen 1,5 Tahun