Berita Kukar Terkini

DPRD Kaltim Ungkap Ada Tambahan 51 Warga Tuntut Ganti Rugi di Jalan Tol, Awalnya Hanya 10 Orang

Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), membahas persoalan pemenuhan ganti rugi masyarakat di jalan tol

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Suasana saat anggota Komisi I DPRD Kaltim berkunjung ke DPRD Kukar, Tenggarong, Kamis, (7/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), membahas persoalan pemenuhan ganti rugi masyarakat terhadap lahan tanam tumbuh di Jalur Tol Balikpapan-Samarinda, di Kecamatan Samboja.

Pembahasan digelar saat DPRD Kaltim berkunjung ke DPRD Kukar, Kamis, (7/01/2021).

"Segera diganti rugi tanpa berbelit, karena masyarakat sudah lama menunggu penyelesaian masalah ini," harap Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Maskur Sarmian.

Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin

Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga

Dirinya memaparkan, sampai saat ini ada sekitar 51 warga yang meminta ganti rugi, padahal diawal hanya terdapat 10 warga yang terdata.

"Secepatnya segera diselidiki, BPN punya data yang valid. Kalau ada yang tidak memiliki hak, jangan diakomodir," kata dia.

Selain itu, saat ini terdapat dana konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan untuk mengganti rugi lahan milik masyarakat.

Baca juga: Lelang Tol Jembatan Balikpapan-PPU Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Pria Tewas di Area Parkir Mal Dikenal Pribadi Tertutup, Sempat Kirim Pesan Sebelum Meninggal

"Masalah ini sebaiknya jangan diselesaikan di pengadilan, ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja, yang penting tidak ada yang merasa dirugikan," kata dia.

“Ini merupakan kesalahan yang terjadi diawal, seharusnya permasalahan lahan diselesaikan dulu, ganti rugi dulu lahan masyarakat baru pembangunan itu dilakukan,” lanjutnya.

Sudah di Pengadilan

Sejumlah lokasi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda hingga kini belum diberi ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris.

Akibatnya warga terdampak memutuskan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (11/11/2020) silam.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan, Ramlan telah membuat kajian dan data perihal ganti lahan milik warga.

Tidak tanggung-tanggung, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan sejumlah Rp 28 Miliar.

Itu akumulasi nilai ganti rugi terhadap 39 warga pemilik lahan.

Baca juga: Walikota Khairul Dukung Garuda Kembali Layani Rute Tarakan-Balikpapan Setelah Absen 1,5 Tahun

Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Beber Belum Ada Penetapan Kuota Haji 2021

Sementara Pengadilan Negeri Balikpapan hingga hari ini masih menanti surat rekomendasi dari BPN Balikpapan sebagai legitimasi ketika melakukan pembayaran hak-hak warga yang lahannya telah menjadi jalan Tol tersebut.Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wicaksono menyebutkan bahwa dana ganti rugi sejatinya telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kami dari Pengadilan ini masih menunggu surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum atau dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan," jelas Arif.

Pengadilan Negeri, papar Arif, bersifat pasif dan tidak punya wewenang untuk mendesak BPN Balikpapan mengeluarkan surat tersebut.

"Jadi kami masih menunggu itu, kalau surat sudah ada, Insyallah kami tidak mempersulit, kami akan segera mencairkan apa yang menjadi hak dari warga," tandas Arif.

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Seorang Pemuda Tenteng Biawak dalam Tas Ajak Jalan-jalan ke Mall

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020, Aquarius Butuh Waktu Istirahat dan Refreshing

Dirinya juga menegaskan bahwa PN Balikpapan berpegang teguh pada Peraturan Mahkama Agung (PerMA) nomor 3 tahun 2016 tentang Konsinyiasi.

"Kendala itu di BPN, kami posisi menunggu aja. Entah ada apa dengan pencairan ini, BPN yang bisa jawab," sambungnya.

Sebab begitu, tegas Arif, bahwa pendataan tanah dan ganti rugi, BPN yang memiliki data dan taksiran harga.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved