Berita Nasional Terkini
FAKTA Temuan Komnas HAM: Usai Bentrok Dengan Anggota FPI, Polisi Ambil CCTV Tol, Hapus Rekaman Saksi
Fakta temuan Komnas HAM, usai bentrok dengan anggota FPI polisi ambil CCTV tol, hapus rekaman warga
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas merilis fakta temuan investigasi dugaan pelanggaran HAM pada persitiwa baku tembak antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi, 7 Desember 2020 lalu.
Terdapat pelanggaran HAM pada insiden yang menewaskan 4 anggota Laskar FPI tersebut.
Dari hasil keterangan saksi yang dihimpun, Komnas HAM menyebut polisi melakukan tindakan kekerasan kepada anggota Laskar FPI sebelum akhirnya 4 orang tersebut tewas ditembak.
Komnas HAM juga mengungkap fakta lain bahwa polisi sempat memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat terjadinya insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil penyelidikan Komnas HAM di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: UPDATE! Arah Mata Gisel di Video 5 Menit 30 Detik Disorot, Pakar Sebut Apa Kesedihan Saat Minta Maaf
Baca juga: UPDATE Jadwal Acara TV Sabtu 9 Januari 2021, Tukang Ojek Pengkolan dan Ada Ikatan Cinta di RCTI
Baca juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona Diterbitkan BPOM, Sebelum Jokowi Divaksin, 13 Januari 2021
Baca juga: Profil Singkat dan Daftar Kekayaan 5 Calon Kapolri yang Diserahkan ke Jokowi, Siapa Paling Kaya?
Anam mengungkapkan, pemeriksaan ponsel dan permintaan menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.
Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.
"Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," katanya.
Selain memerintahkan untuk menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam.
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 21 22 25 26 27 Buku Tematik Menuju Masyarakat Sejahtera
Baca juga: UPDATE Cara Klaim Token listrik Gratis PLN Januari 2021 Lewat Login www.pln.co.id/stimulus.pln.co.id
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.
Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.
Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.
Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup.
Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.
Baca juga: NEWS VIDEO Maldini Temukan Penerus Zlatan Ibrahimovic, Striker Lokal Sarat Pengalaman
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas.
Dua Konteks Temuan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya empat Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ada dua konteks yang dikemukan Komnas HAM dari hasil investigasi pihaknya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, ada dua konteks temuan dalam peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI hingga tewas.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Rekonstruksi Polisi
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Bukti Diperoleh Komnas HAM
Belum lama ini Komnas HAM membeber sejumlah bukti baru terkait dengan kejadian di Jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Komnas HAM sejak tanggal 7 Desember.
Bahkan, lembaga yang didirikan oleh Presiden Soeharto pada 1993 lalu itu juga sudah memanggil Jenderal asal Makassar, Irjen Pol Fadil Imran.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga memanggil anggota FPI yang menjadi kader Habib Rizieq Shihab.
Komnas HAM telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV.
Dikutip dari keterangan persnya di kanal Youtube Kompas TV, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menyampaikan adanya alat bukti berupa poreyektil peluru dan selongsong dari hasil penyelidikannya, Senin (28/12/2020).
"Mendapatkan sejumlah barang yang bisa dinyatakan sebagai bukti, memang perlu kami uji lagi. Diantaranya, pertama, proyektil peluru dan selongsong," ujar Amiruddin.
Dua alat bukti itu didapatkan di jalanan tragedi penembakan terjadi, yakni sekitar Km 50.
Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah mengumpulkan bukti lain, yakni serpihan mobil hasil dari bentroknya dua mobil Polri dan Laskar FPI.
"Semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan," ujar Komisioner HAM itu.
Komnas HAM juga telah mendapatkan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan dan CCTV .
"Tim lapangan juga mendapatkan beberapa petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman cctv, dan beberapa yang lain"
"Tentu ini kita dapat berkat kerjasama dari pihak-pihak yang kita mintai keterangan," jelas Amiruddin.
Komisioner HAM ini menambahkan pihak akan menguji kembali dengan alat bukti terkait.
"Alat-alat bukti ini, terutama proyektil peluru dan selongsong, tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya," tambahnya.
Amiruddin menegaskan kembali Komnas HAM masih dalam proses menguji alat bukti.
"Sampai hari ini Komnas HAM masih dalam proses terus, menguji semua keterangan dan bukti ini," tegasnya.
Baca juga: Cara Bikin Chicken Rice Briyani Super Enak, Menu yang Bikin Seisi Rumah Tambah Terus
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pihaknya akann meminta mendapat ahli dari 3 sampai 4 ahli terkait kasus ini.
Choirul Anam mengatakan kegiatan lain yang juga akan dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM RI adalah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM RI.
"Semoga bisa ahli, pemeriksaan barang bukti yang dimiliki Komnas HAM secara scientific. Sesuai tema, harapannya tiga atau empat ahli," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).
Anam tidak menjelaskan secara rinci ahli dari bidang apa saja yang akan pihaknya mintai pendapat.
Namun demikian Anam memastikan pihaknya akan menguji semua barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM.
"Semua bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM akan diuji," kata Anam.
Diketahui Komnas HAM sempat menyampaikan akan melakukan uji balistik terkait kasus tersebut.
Terkini, tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan permintaan keterangan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya selama lima jam pada Kamis (24/12/2020) kemarin.
"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," kata Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat (25/12/2020).
Taufan mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat.
Pada hari itu juga, kata Taufan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI sedang melakukan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI di suatu tempat.
Di samping kedua aktivitas tersebut, lanjut dia, Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari dua lokasi tersebut.
"Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah berlangsung sejak awal hingga saat ini, antara lain pihak FPI, Kepolisian serta masyarakat. Tentunya kami berharap semoga peristiwa ini dapat terlihat secara terang benderang," kata Taufan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Nihil Meninggal Dunia, Akumulasi Positif Covid-19 Capai 4.694 Kasus
Selain itu, komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM tidak menemukan adanya rumah penyiksaan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal tersebut disampaikan Anam berdasarkan penyelidikan sementara Komnas HAM dan bersamaan dengan beredarnya informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap anggota Laskar FPI.
"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," kata Anam dalam konferensi pers yang ditanyakan Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Anam mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta terkait peristiwa penembakan enam orang laskar FPI tersebut.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi terkait adanya rumah penyiksaan terhadap lenam anggota laskar FPI yang meninggal.
"Kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan," ujarnya.
Masyarakat Diminta Sampaikan Data
Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) membuka peluang masyarakat yang memiliki data atau kesaksian terkait kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk menyampaikannya.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Komnas HAM, kami akan bekerja transparan, obyektif dan partisipatif.
Artinya partisipatif ini kami membuka kepada seluruh anggota masyarakat yang memang memiliki data, kesaksian," kata Beka dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Karena ini tentu saja penyelidikannya belum selesai untuk bisa memberikan kepada Komnas," ujar dia.
Beka menegaskan, saat ini penyelidikan belum selesai dilakukan oleh Komnas HAM.
Dia menambahkan, Komnas HAM juga belum menarik kesimpulan apa pun terkait kasus tersebut.
"Barangkali ada yang terlewat dari Komnas, saksi-saksinya barang bukti yang lain," ujarnya.
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021, Shio Naga Hal Besar akan Tiba, Shio Kuda Menatang
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan lima barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam orang laksar FPI.
Bukti pertama yang ditemukan ada tujuh proyektil peluru, namun Komnas HAM masih ragu terhadap salah satu dari tujuh bukti proyektil tersebut.
Kemudian, Komnas HAM juga menemukan selongsong peluru sebanyak empat buah.
Tiga di antaranya utuh berbentuk selongsong, yang lainnya diduga merupakan bagian belakang dari selongsong.
Selanjutnya, juga ditemukan serpihan badan mobil yang diduga muncul setelah ada aksi saling serempet saat peristiwa penembakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Polisi Ambil CCTV dan Hapus Rekaman Saksi Terkait Bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/09/terungkap-polisi-ambil-cctv-dan-hapus-rekaman-saksi-terkait-bentrok-di-km-50-tol-jakarta-cikampek?page=all.
Artikel ini juga telah tayang di Makassar.Tribunnews.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2020/12/28/lembaga-bentukan-presiden-soeharto-temukan-bukti-tewasnya-6-anggota-laskar-fpi-tapi-tanpa-kesimpulan?page=all