Berita Nasional Terkini
PELANGGARAN HAM, Kontras Dukung Komnas HAM: Proses Pidana Oknum Polisi Penembak Anggota Laskar FPI
Kontras mendukung hasil investigasi Komnas HAM kasus penembakan anggota Laskar FPI ke ranah hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak pihak yang mendukung hasil investigasi Komnas terhadap dugaan pelanggaran HAM institusi Polri dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Salah satunya Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kontras mendukung hasil investigasi Komnas HAM kasus penembakan anggota Laskar FPI ke ranah hukum.
Kontras juga ingin oknum polisi yang melakukan penembakan, tak hanya dijatuhi hukuman etik, melainkan dijerat pidana umum.
Menurut Kontra, kasus penembakan yang dilakukan aparat kepolisian dengan sewenang-wenang bukan kali pertama.
"Kontras bersama organisasi sipil lainnya mendukung hasil investigasi dari Komnas HAM," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Glenys Octania, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: TERKUAK Pembatasan Kegiatan Serentak Jawa-Bali Usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pakai Nama PSBB
Baca juga: Petaka AC Milan Usai Dihajar Juventus, 5 Pemain Cedera, Ada Ibrahimovic dan Calhanoglu, Pioli Pusing
Baca juga: Risma dan Anies Saling Sindir? Sama-Sama Blusukan, Mensos Temui Gelandangan, Gubernur Jakarta ke RS
Baca juga: Anies Kunjungi RS Fatmawati Izin ke Menkes, Singgung Adab dan Etika, Sindiran untuk Risma?
Hasil ini, lanjut Fatia, seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Juga bagaimana proses tindak pidana yang harus diberikan ke institusi kepolisian," katanya.
Hasil investigasi Komnas HAM yang terbukti adanya pelanggaran HAM terkait pembunuhan di luar proses hukum dan Perkap yang diatur kepolisian, kata Fatia, harusnya menjadi acuan bagi polisi melakukan evaluasi penggunaan senjata dan kekuatan secara sewenang-wenang.
"Selain itu bagaimana pemerintah menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dengan sanksi etik, tetapi proses pidana kepada pihak-pihak dan oknum yang melakukan penembakan sewenang-wenang di KM50," kata Fatia.
Kontras berharap, kasus penembakan sewenang-wenang ini bisa jadi pintu gerbang bagi evaluasi reformasi regulasi sektor keamanan agar kejadian serupa tidak berulang.
"Kita tahu, kejadian ini tidak cuma satu kali. Sebelumnya sudah banyak kejadian penembakan sewenang-wenang yang dilakukan institusi Polri," ujar koordinator Kontras ini.
Baca juga: Cara Akses eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Daftar Penerima BLT UMKM, Masa Pencairan Tinggal 22 Hari
Jumat (8/1/2021) kemarin, Komnas HAM merilis hasil investigasi penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan investigasi ini dilakuan dengan sangat komprehensif dengan merangkum seluruh keterangan dari kepolisian, FPI, saksi di lokasi kejadian, keluarga korban serta barang bukti yang dikumpulkan mulai dari sebelum hingga peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI.
Choirul menyatakan dari investigasi tersebut Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Ham dalam insiden penembakan enam anggota Laskar FPI.
Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas merilis fakta temuan investigasi dugaan pelanggaran HAM pada persitiwa baku tembak antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi, 7 Desember 2020 lalu.
Terdapat pelanggaran HAM pada insiden yang menewaskan 4 anggota Laskar FPI tersebut.
Dari hasil keterangan saksi yang dihimpun, Komnas HAM menyebut polisi melakukan tindakan kekerasan kepada anggota Laskar FPI sebelum akhirnya 4 orang tersebut tewas ditembak.
Komnas HAM juga mengungkap fakta lain bahwa polisi sempat memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat terjadinya insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil penyelidikan Komnas HAM di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gisel Tuai Pujian Usai Video Syur 19 Detiknya Viral, Lebih Tulus Dibandingkan MYD, Gading Disinggung
Baca juga: Tanggapi Fenomena Komunitas Berkuda di Jalan Raya, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan
Anam mengungkapkan, pemeriksaan ponsel dan permintaan menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.
Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.
"Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO Sempat Viral, Kasatpolair Polres Bulungan Klarifikasi Video Kecelakaan Speedboat
Selain memerintahkan untuk menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam.
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.
Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.
Baca juga: Belum Terima LPj, Pansus Covid DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Pemakaian Anggaran 2020
Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.
Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup.
Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://beta.kompas.tv/article/136586/kontras-dukung-hasil-investigasi-komnas-ham-dibawa-ke-pengadilan?page=all