Berita Nasional Terkini
TERKUAK Pembatasan Kegiatan Serentak Jawa-Bali Usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pakai Nama PSBB
Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Namun, Anies tetap menggunakan istilah PSBB.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Namun, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Hal itu dikuak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Perluasan pembatasan kegiatan dilakukan, tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat berupaya menekan angka penambahan kasus harian dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, 11 Januari sampai 25 Januari 2020 mendatang.
Baca juga: Petaka AC Milan Usai Dihajar Juventus, 5 Pemain Cedera, Ada Ibrahimovic dan Calhanoglu, Pioli Pusing
Baca juga: Risma dan Anies Saling Sindir? Sama-Sama Blusukan, Mensos Temui Gelandangan, Gubernur Jakarta ke RS
Baca juga: Anies Kunjungi RS Fatmawati Izin ke Menkes, Singgung Adab dan Etika, Sindiran untuk Risma?
Baca juga: CAIR Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id dengan NIK, ID DTKS & KIS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di pulau Jawa dan Bali.
Menurutnya kebijakan tersebut bagian dari usulan Pemprov DKI Jakarta agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat berjalan serentak.
Usulan itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Hal ini, sambung Ahmad Riza, lantaran banyak warga Jakarta memilih beraktivitas ke daerah penyangga yang tidak menjalankan PSBB ketat.
Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Termasuk periode pelaksanaan PSBB yang seragam.
“Pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Agus Tantomo Resmi Dilantik Jadi Bupati Berau Sisa Masa Jabatan 2016-2021, Fokus Tangani Covid-19
Lebih lanjut Ahmad Riza meyakini keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari dapat menekan angka kasus baru.
Sebab, masyarakat di masing-masing daerah sudah tidak bisa keluar masuk karena kebijakan PSBB yang serempak.
“Saya pernah juga sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujar Ariza.
Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pada Rabu (6/1/2020).