Berita Nasional Terkini

TERKUAK Pembatasan Kegiatan Serentak Jawa-Bali Usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pakai Nama PSBB

Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Namun, Anies tetap menggunakan istilah PSBB.

Kolase Tribunkaltim.co
Terkuak pembatasan kegiatan serentak Jawa-Bali merupakan usul Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Namun, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan covid-19 yang kini semakin masif.

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.

Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Kisah Danlanal Sangatta Letkol Laut Osben Alibos Saat jadi Pasien Covid-19, Tak Pernah Dapat Bantal

Anies Tetap Pakai Istilah PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.

Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved