Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI
Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI,
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta ditemukan Komnas HAM dari hasil penyelidikan tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ).
Fakta-fakta tersebut dituangkan dalam hasil investigasi Komnas HAM.
Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI.
Komnas HAM menemhukan sebuah proyektil yang diduga menjadi asal dari senjata yang digunakan.
Selain itu Komnas HAM menemukan data dari ponsel milik Laskar FPI
Komnas HAM juga membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Soal Nasib Personel Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Polri
Baca juga: FAKTA Temuan Komnas HAM: Usai Bentrok Dengan Anggota FPI, Polisi Ambil CCTV Tol, Hapus Rekaman Saksi
Baca juga: LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi
Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.
Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.
Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Panggilan Sayang untuk Papa Adit Jayusman, Asal Mulanya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2021, LOGIN prakerja.go.id
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."