Berita Nasional Terkini
6 Laskar FPI Bisa Terhindar dari Maut Jika Tak Tunggu Mobil Polisi, Rekomendasi Lengkap Komnas HAM
6 Laskar FPI bisa terhindar dari maut jika tak tunggu mobil Polisi, rekomendasi lengkap Komnas HAM
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Kuasa hukum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.
Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.
Baca juga: Hasil Liga Italia - Duel AS Roma vs Inter Milan Berakhir Anti Klimaks, AC Milan Nyaman di Puncak
Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Sudah Lama Dipilih Jokowi, Pernah Diberi Tugas Khusus dan Loyal
Baca juga: Update Liga Italia, Ujian AC Milan Belum Usai, Setelah Ibrahimovic Sembuh, 2 Pemain Muda Cedera
Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.
"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.
"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.
Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana. Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM. (*)