Berita Samarinda Terkini

Dua Kurir Sabu di Samarinda Dibeluk, Manfaatkan Area Parkir Sebuah Hotel untuk Transaksi

Ada saja cara pelaku peredaran gelap narkotika dalam mengantarkan barang haram pada pembeli. Kondisi sepi dan berpura-pura sebagai pengunjung hotel d

TRIBUNKALTIM.CO/POLRESTA SAMARINDA
Robi (26) dan Hermansyah alias Emang (33) mengaku sebagai kurir sabu, kini diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda beserta barang bukti yang dibawa keduanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ada saja cara pelaku peredaran gelap narkotika dalam mengantarkan barang haram pada pembeli.

Kondisi sepi dan berpura-pura sebagai pengunjung hotel dengan memanfaatkan kelengahan pihak keamanan hotel dilakukan seorang pelaku yang mengaku sebagai kurir sabu, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.05 Wita, tepatnya di kawasan Jalan KH. Khalid, Kelurahan Bugis, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tepat di parkiran sebuah hotel.

Seorang pelaku bernama Robi (26), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda mengaku pada jajaran kepolisan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda sebagai pengantar barang pada pembeli.

Menggunakan sistem jejak dan hanya berhubungan melalui telpon, pelaku Robi memanfaatkan area parkir hotel sebagai tempat transaksi.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Grafik Kasus Mulai Meroket, 6 Balita Ikut Terpapar Covid-19

Baca juga: Jalan Km 11 Balikpapan-Samarinda Kaltim Sudah Selesai, Masuk Rencana Beautifikasi

Baca juga: Harga Sembako di Balikpapan, Komoditi Cabai Rawit Naik, Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram

Dinilainya aman, ia bersepakat untuk menaruh barang di sekitar kawasan hotel, yang nantinya diambil oleh seseorang.

Namun aksinya ini juga tidak diketahui bahwa ada anggota kepolisian yang sudah sedari awal memantau kawasan tersebut.

"Informasi yang masuk pada kami, akan ada transaksi narkoba, pada hari Senin (4/1/2021). Akhirnya kami lakukan pemantauan di area sekitar tempat yang dimaksud (parkiran hotel).

Hingga kemudian sekitar pukul 19.05 Wita, ada seorang laki-laki datang menggunakan motor dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dikonfirmasi Minggu (10/1/2021).

Setelah beberapa waktu diawasi oleh pihak kepolisian berpakaian sipil yang menyamar, pria tersebut terlihat menggenggam sebuah kotak rokok yang dicurigai barang haram, yang akan ditaruh untuk diambil oleh pembeli di area parkir tersebut.

Benar saja, pelaku Robi melempar kotak rokok tersebut. dengan posisi masih berada di atas motor.

"Pelaku pada saat itu seorang diri berada di atas kendaraan bermotor, kemudian anggota menyergap lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa satu poket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,13 gram/brutto terbalut satu lembar klip plastik dengan satu lembar plastik warna biru lalu disimpan di dalam satu kotak rokok yang ditemukan petugas di atas tanah dekat dengan pelaku, yang sebelumnya dibuang sendiri olehnya," ucap Kompol Andika Dharma Sena

Tak hanya itu, satu unit ponsel Android didapat petugas di dalam kantong celana depan bagian sebelah kiri, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang termasuk didapat dari pelaku lain.

Saat petugas menginterogasi pelaku Robi, ia mengaku ada pelaku lain dalam peredaran ini.

"Setelah adanya penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan, atas informasi pelaku Robi, mengaku dapat barang dari salah seorang pelaku lain," ujar Kompol Andika Dharma Sena

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved