Virus Corona

BREAKING NEWS - BPOM Keluarkan Izin Darurat, Vaksin Covid-19 dari Sinovac Resmi Bisa Digunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan izin penggunan vaksin untuk virus Corona yang diproduksi oleh Sinovac.

WANG ZHAO / AFP
Ilustrasi vaksin sinovac resmi bisa dipakai di Indonesia setelah BPOM mengeluarkan izin darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melalui proses panjang vaksin covid-19 akhirnya resmi bisa digunakan di Indonesia.

Kepastian tersebut didapat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan izin penggunan vaksin untuk virus Corona yang diproduksi oleh Sinovac.

Izin yang dikeluarkan BPOM merupakan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.

Dengan dikeluarkannya izin dari BPOM ini berarti proses penyuntikan vaksin dari Sinovac bisa dilakukan.

Karena sebelumnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga telah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Vaksinasi Dimulai 13 Januari 2021, Apa Beda Vaksin Covid-19 Sinovac, Sinopharm, Pfizer dan Moderna?

Baca juga: Selain Jokowi, Sejumlah Tokoh dan Selebritis Ini Bakal Menerima Vaksin Corona Sinovac Tahap Pertama

Baca juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona Diterbitkan BPOM, Sebelum Jokowi Divaksin, 13 Januari 2021

Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.

"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.

"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.

Baca juga: Ratu Elizabeth Rahasiakan Kapan Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Tak Ingin Warga Berspekulasi

Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.

Baca juga: Ayah Michael Yukinobu Defretes Sakit Setelah Kasus Video Asusila Bersama Gisella Anastasia Muncul

Baca juga: TERBARU, Kemnaker Sebut Pencairan BLT BPJS Capai 98,81 Persen, Nasib Karyawan yang Belum Dapat BSU?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved