Berita Kubar Terkini

Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TES PSIKOLOGI - Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/1/2021). Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan. Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan.

Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur

Pemberlakuan itu tercatat sejak awal bulan Januari 2021.

Dihubungi Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir

Baca juga: Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung

Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Kubar Gandeng MUI Beri Bantuan Penanganan Covid-19

Baca juga: Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi di Mahakam Ulu, SKK Migas Siapkan Rencana Re-entry Tahun Depan

Dia jelaskan, persyaratan tes psikologi untuk di wilayah Kutai Barat sendiri memang sudah disosialisasikan sejak tahun 2020 lalu.

Tepatnya di bulan Maret dijalankan untuk melengkapi persyaratan dalam hal pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.

Sudah disosialisasikan namun sempat terhenti karena pandemi Corona atau covid-19.

Sebab adanya penumpukkan orang yang bertentangan dengan protokol kesehatan.

Pada saat itu berjalan lancar saja dan memang tidak mutlak menggunakan surat hasil tes psikologi.

"Namun sekarang baru diberlakukan kembali secara penuh,"katanya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Ditanya Soal Penanganan Covid-19, Ini Jawaban Kedua Paslon Bupati dan Wabup Mahakam Ulu

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Warga Mahakam Ulu dimakamkan di Samarinda

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Warga Mahakam Ulu Dimakamkan di Samarinda

Lebih lanjut dia menjelaskan penerapan persyaratan tes psikologi ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Tepatnya diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.

Dimana dalam ayat 1 dijelaskan untuk pengurusan SIM haru memenuhi persyaratan.

Melingkupi usia (minimal 17 tahun), syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesehatan jasmani dan rohani serta harus lulus ujian (tertulis dan praktek).

"Dalam ayat (4), syarat kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Mahulu Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya

Baca juga: Polres Kubar Harap DAD Bekerjasama dengan Polri dan TNI

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polres Kubar dan Kodim Dirikan Dapur Umum, Bagikan 300 Kotak Makanan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved