Berita Samarinda Terkini
Sidang Lanjutan PT AKU, Dua Saksi Kasus Rasuah Ungkapkan Ada Aset yang Kini tak Ditemukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi perihal tindak korupsi yang telah dilakukan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (11/1/2021) siang kemarin.
Dalam persidangan yang berlangsung via daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi perihal tindak korupsi yang telah dilakukan dua terdakwa mantan pimpinan Perusda PT AKU.
Kedua saksi yang dihadirkan yakni Evian Agus Saputra sebagai Tim Evaluasi Kinerja BUMD Prov Kaltim dan Encek Muhammad Husni Thamrin, Kasubbag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Provinsi Kaltim.
Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Kaltim Isran Noor Optimis, Ibu Kota Negara Tetap Jalan
Baca juga: PT Sahabat Sawit Sejahtera Akui Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dan mengetahui perihal awal mula terungkap tindak korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, Yanuar dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, yang telah didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.
Dikonfirmasi hari ini (12/1/2021) mengenai persidangan kemarin, JPU Zaenurofiq menjelaskan sesuai fakta persidangan kemarin, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk masuk dalam Tim Inventaris aset daerah bentukan Gubernur Kaltim.
"Diawal persidangan, kedua saksi diminta keterangannya terkait temuan dari hasil inventaris aset yang di kelola oleh PT AKU. Jadi inti dalam fakta persidangan, saksi ini mengaku telah melakukan inventarisir terhadap aset-aset yang di kelola oleh PT AKU. Kedua saksi telah melakukan pemeriksaan di lapangan, yakni terkait pengelolaan keuangan. Namun hanya berdasarkan laporan yang dibuat oleh direksi PT AKU (dua terdakwa)," jelas Rofiq, sapaan akrabnya, menjabarkan saat ditemui Selasa (12/1/2021) siang.
Masing-masing saksi, mengungkapkan bahwa di 2014, mereka memperoleh laporan kalau PT AKU telah mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dari Pemprov Kaltim, sudah non beroperasi alias bangkrut.
Baca juga: Kejati Kaltim Bersama Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron
Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara
"Lantas dilakukan lah Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim yang kemudian ditemukannnya ada ketidakwajaran dalam mengelola keuangan negara. Dari hasil temuan BPK dan laporan keuangan PT AKU, dua saksi ini lalu ditugaskan untuk melakukan inventarisir aset," ungkapnya.
Dari pendataan aset yang dilakukan kedua saksi terhadap PT AKU.
Mereka menemukan sebanyak 45 item aset milik PT AKU yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Dari seluruh aset yang terdata, kedua saksi hanya mendapat aset yang tersisa berupa dua unit mobil.
Sedangkan aset lain tak dapat dijelaskan oleh kedua terdakwa.
"Kemudian dari pendataan aset, PT AKU memiliki dua unit mobil. Lalu ada aset-aset lain, tapi sudah tidak ada lagi. Kurang lebih ada 45 item aset di PT AKU yang sudah tidak ditemukan lagi," terang Rofiq.
Rofiq mengungkapkan, 45 aset yang tidak diketahui keberadaannya kebanyakan ialah Alat Tulis Kantor (ATK).