Berita Paser Terkini
PT Sahabat Sawit Sejahtera Akui Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut mengenai permasalahan lahan masyarakat yang ada di dalam izin lokasi PT Sahabat Sawit Sejahtera.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi I DPRD Kabupaten Paser dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait menindaklanjuti surat ketua RT. 01, 02, dan RT 05 Desa Putang, Kecamatan Long Kali.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut mengenai permasalahan lahan masyarakat yang ada di dalam izin lokasi PT Sahabat Sawit Sejahtera.
RDP yang dilakukan Komisi I DPRD tersebut berlangsung di ruang rapat Bapekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Senin, (11/01/2021).
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal
Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas
Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN
Jaffar selaku Humas dari PT. Sahabat Sawit Sejahtera mengakui, bahwa pihak perusahan tersebut sampai saat ini belum melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
"PT. Sahabat Sawit Sejahtera ini belum melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang ada di Desa Putang," ungkapnya.
Menurutnya, perusahan tersebut sudah tidak lagi beroperasi lagi sampai sekarang dan hak-hak karyawan belum terpenuhi.
Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB
Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali
Terkait pembebasan lahan yang dimaksud Ketua komisi I DPRD Hendrawan Putra menjelaskan, berdasarkan dari tuntutan masyarakat dijelaskan bahwa pihak perusahaan belum memiliki izin lokasi.
"Hari ini sudah ada keputusan dari pihak PT. Sahabat Sawit Sejahtera untuk mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang diminta dari Dinas Pertanahan, terkait benar adanya masyarakat setempat tidak menerima ganti rugi selama perusahaan tersebut berdiri," tandasnya.
Lanjutnya, perusahaan tersebut dalam keadaan filed walaupun secara hukum belum pernah ada pernyataan yang demikian.
"Hal ini dinyatakan oleh humasnya, karena selama 6 bulan terakhir humasnya itu sudah lost contact dengan perusahaannya, dia tidak tahu dimana harus menghubungi karena kantor di Longkali tidak ada, Balikpapan juga tdk ada, di pusat pun demikian," papar Hendrawan.
Baca juga: Muscab IBI di Paser Kaltim, Tahun 2026 Bidan Harus Sarjana S1, Lulusan D3 tak Bisa Layani Masyarakat
Baca juga: Dishub Paser Dapat Panji Keberhasilan Pembangunan Perhubungan Dari Pemprov Kaltim
Baca juga: Wabup Paser Kaharuddin Terima Panji Terbaik 1 Bidang Perhubungan Kategori Kabupaten dari Gubernur
Sehingga kedepan lanjut Hendrawan, hasil hari ini sudah ada pegangan humas tersebut dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat setempat.
Selain itu menurutnya, pihak manajemen melalui humas sudah siap menandatangani rekomendasi pelepasan beberapa hak tanah warga yang diusulkan.
(TribunKaltim.Co/Syaifullah Ibrahim)