Berita Tarakan Terkini
Kejati Kaltim Bersama Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tarakan ( Kejari Tarakan ).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tarakan ( Kejari Tarakan ) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sudarsono Gunawan, Selasa (5/1/2021).
Eksekusi tersebut dilakukan karena tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan papan visual atau videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasi Penerangan Hukum M.Faried, Rabu (6/1/2021) mengatakan tersangka sebagai Direktur PT Spirit Komunika dan Direktur CV. Spirit Grafindo telah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.
"Denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar M.Faried dari rilis yang dikeluarkan Rabu pagi.
Baca juga: Kasus 2 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejari Tarakan,Tak Buru Pemesan Asal Balikpapan, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Pandemi Virus Corona, Kejari Tarakan, Kalimantan Utara Terapkan Sidang Secara Online
Baca juga: Ratusan Balpres Pakaian Bekas Ilegal Malaysia Dimusnahkan Kejari Tarakan, Modus Pakai Kapal Motor
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejari Tarakan Akan Bergerak dan Berkarya
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.
Baca juga: Udin Hianggio Diperiksa Kejari Tarakan Terkait Suap Listrik
Baca juga: Ditahan Kejari Tarakan, Berlayar Ilegal Dua Nakhoda Kapal Diancam Lima Tahun Penjara
Saat ini terpidana dikirim ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Samarinda. M.Faried mengatakan terpidana bertindak korporatif dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Baca juga: Walikota Tarakan Dimintai Keterangan di Kejari Tarakan
"Terpidana juga menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp.50.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor," pungkasnya.
Kejari Tarakan Tunggu Audit BPKP
Berita sebelumnya. Setelah menetapkan Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit videotron seharga Rp 4.197.509.405, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Januari ini akan kembali menetapkan tersangka baru.
Kajari Tarakan Fajaruddin Yusuf melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Iqbal mengungkapkan, untuk menetapkan tersangka baru.
Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk menghitung kerugian negara dari korupsi pengadaan videotron ini.
Januari ini akan ketahuan berapa besar kerugian negara dari kasus korupsi videotron ini. Kalau hasil dari BPKP Kaltim ini sudah keluar.
Baca juga: Kejati Kaltim Dalami Data Laporan Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Dana Bankeu APBD Kaltim 2020
Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bankeu 2020. Masih Menunggu BPKP
Baca juga: GMPPKT Minyta Kejati Kaltim Usut Usulan Proyek MYC, Diduga untuk Danai Satu Paslon Pilwali Samarinda
"Kita akan segera tetapkan tersangka baru. Siapa tersangka kita tunggu saja hasil audit BPKP," tegas Iqbal, Senin (12/1/2015).