Berita Balikpapan Terkini

Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru

Masalah sengketa lahan warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) tak kunjung temukan titik temu.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum warga Teluk Waru, Agus Amri, menunjukkan surat yang dikeluarkan DPMPT Agustus 2020 lalu, terkait belum dimohonkan penerbitan izin mendirikan bangunan.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Masalah sengketa lahan warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) tak kunjung temukan titik temu.

Agus Amri, selaku kuasa hukum mewakili warga Teluk Waru menyebut permasalahan itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

PT. KRN diduga menyerobot lahan milik warga seluas 14 hektare yang berada di RT 09, Teluk Waru.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal

Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas

Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN

Membangun perluasan pabrik tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia pun mendesak agar Pemerintah Kota Balikpapan  turun tangan.

Sebab pembangunan itu dilakulan di lahan warga yang bersertifikat.

"Saya harap Pemerintah Kota Balikpapan tidak boleh diam saja, apalagi jika ada perusahaan melakukan pembangunan secara ilegal, ini yang menjadi penekanan," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB

Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali

Pengacara berperawakan ramping ini menyebut tak mempermasalahkan soal hukumnya. Sebab tengah berproses di kepolisian.

Hanya saja pihaknya menuntut kejelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan, dalam keseriusan menangani masalah warga di wilayah Teluk Waru.

Bahkan dalam sengketa itu, terdapat dua sekolah yang rencananya akan ditukar gulingkan, yakni, SD 021 dan SMP 021 Teluk Waru.

Baca juga: NEWS VIDEO Sengketa Lahan Sawah di Pinrang Berujung Maut, Seorang Tewas, 2 Lainnya Luka-luka

Baca juga: Masalah Sengketa Tanah, Sekkot Samarinda Bertemu Warga, Akan Dibayar Jika Ada Putusan Pengadilan

"Kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” kata Agus Amri.

“Padahal jelas sekali Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Agustus 2020 menegaskan bahwa diatas bangunan itu tidak memiliki IMTN dan tidak memiliki IMB," sambungnya.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2021 lalu, DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan  memang telah melakukan tinjauan lokasi.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Perizinan menyampaikan, jika dua hari ke depan akan berkirim surat kepada PT. KRN untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Namun, sudah lewat dari dua hari rupanya tidak ada sikap serius yang diambil oleh Pemerintah Kota Balikpapan atas permasalahan kasus sengketa lahan ini.

Baca juga: Jadi Prioritas di Kaltim, Korlantas Polri Survei Kota Balikpapan Jadi Uji Coba Pemasangan E-TLE

Baca juga: PSBB di Balikpapan Bak Buah Simalakama, Pemerintah Harus Tegas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved