Berita Nasional Terkini
ADA APA Menkeu Sri Mulyani Bakal Blokir Anggaran Kementerian, Beri Waktu Hingga 12 Februari
Kementerian Keuangan melalui Menkeu Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi dapat diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
"Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 12 Februari 2021," ujar Menkeu dalam salinan surat yang diterima Tribun, Rabu (13/1/2021).
Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal sampai dengan tanggal 12 Februari 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
BACA JUGA: Bandingkan Pernyataan Jokowi dan Sri Mulyani, Rocky Gerung: Persoalan Selesai Jika Akui Keburukan
BACA JUGA: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
BACA JUGA: Resmi, Daftar Komponen Naik di 2021, Iuran BPJS Kesehatan Hingga Bea Materai, Penjelasan Sri Mulyani

Keputusan Kementerian Keuangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 6 Januari 2021 dengan agenda 'Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021'.
Dalam suratnya kepada kementerian dan lembaga (K/L), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021.
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional," tulis Menkeu.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dengan besaran sebagaimana dalam lampiran.
BACA JUGA: Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani
BACA JUGA: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis, Sri Mulyani Diminta Realokasi Anggaran
BACA JUGA: Update Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Nasib THR & Gaji ke-13