Bantuan Sosial

BURUAN DAFTAR 6 Program Bansos 2021: Kartu Prakerja, Subsidi listrik, BLT UMKM, PKH, Sembako dan BST

Buruan daftar 6 program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2021, mulai dari Kartu Prakerja, Subsidi listrik, BLT UMKM, PKH, Sembako dan BST.

Kolase Tribunkaltim.co
Buruan daftar 6 program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2021, mulai dari Kartu Prakerja, Subsidi listrik, BLT UMKM, PKH, Sembako dan BST. 

Meskipun dipastikan akan dilanjtukan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.

Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Diberitakan Antaranews, 15 Desember 2020, para penerima manfaat pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021. 

Baca juga: Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinkes, Ditahan di Rutan

2. Subsidi listrik

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Dikutip Kompas.com, 1 Januari 2021, berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123).

Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Wakapolda Kaltara Brigjen Erwin Zadma Siap Divaksin Sinovac, Bantu Pemerintah Melawan Covid-19

3. BLT UMKM

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved