Virus Corona di Balikpapan
Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi
Mulai hari ini, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini dilaku
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mulai hari ini, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kondisi ini dilakukan mengingat angka kasus covid-19 di Balikpapan cenderung meningkat tajam.
Bahkan dalam sepekan, kasus positif covid-19 meningkat hingga 300 persen di Balikpapan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan PPKM.
Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat
Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah upaya dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona atau covid-19.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan terkait dengan pembatasan kegiatan bukan merupakan tindakan yang tergesa-gesa.
Mengingat, Kota Balikpapan telah memenuhi syarat untuk untuk dilakukan pembatasan kembali aktivitas masyarakat.
"Semalam saya sudah laporkan kondisi Balikpapan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor, beliau menyetujui dan meminta untuk segera melaksanakannya," ujar Rizal Effendi, Kamis (14/1/2021).
Walikota Balikpapan dua periode itu mengaku telah mendapat masukan dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkordinasi langsung dengan Satgas Pusat.
Kota Balikpapan diminta agar segera melakukan pembatasan, berdasar parameterkan maupun perkembangan terakhir.
"Jadi ini bukan tindakan tergesa-gesa dalam rangka mencegah dan menurunkan kembali angka positif," ucapnya tegas.
Baca juga: Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan
Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti
Adapun kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan, sebagai berikut :
a. Tingkat kematian 4,2% di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3%;
b. Tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional ≥ 80%;
c. Tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional ≥ 28%;