Virus Corona di Balikpapan

Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi

Mulai hari ini, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini dilaku

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijalankan mulai hari ini, Jumat (15/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mulai hari ini, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kondisi ini dilakukan mengingat angka kasus covid-19 di Balikpapan cenderung meningkat tajam.

Bahkan dalam sepekan, kasus positif covid-19 meningkat hingga 300 persen di Balikpapan.   

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan PPKM.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah upaya dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan terkait dengan pembatasan kegiatan bukan merupakan tindakan yang tergesa-gesa.

Mengingat, Kota Balikpapan telah memenuhi syarat untuk untuk dilakukan pembatasan kembali aktivitas masyarakat.

"Semalam saya sudah laporkan kondisi Balikpapan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor, beliau menyetujui dan meminta untuk segera melaksanakannya," ujar Rizal Effendi, Kamis (14/1/2021).

Walikota Balikpapan dua periode itu mengaku telah mendapat masukan dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkordinasi langsung dengan Satgas Pusat.

Kota Balikpapan diminta agar segera melakukan pembatasan, berdasar parameterkan maupun perkembangan terakhir.

"Jadi ini bukan tindakan tergesa-gesa dalam rangka mencegah dan menurunkan kembali angka positif," ucapnya tegas.

Baca juga: Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan

Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti

Adapun kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan, sebagai berikut :

a. Tingkat kematian 4,2% di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3%;

b. Tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional ≥ 80%;

c. Tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional ≥ 28%;

d. Tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%;

e. Tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

13 Poin Penting Wajib Diketahui Warga Balikpapan

Seperti diketahui, Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.

"Walikota Balikpapan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai Jumat (15/1/2021)," ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian covid-19.

Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.

Di mana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, namun dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

"Kita juga sudah melaksanakan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu menegaskan akan melakukan pengawasan.

Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari hingga 29 Januari 2021.

"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," tuturnya.

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.

Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.

Berikut, 13 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme PPKM di Balikpapan :

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) menerapkan sistem kerja WFH 75%.

2. Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran, fasilitas umum, agar menutup sementara unit usahanya.

3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita. 
4. Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan mengutamakan pelayanan take away. Hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.

5. Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% dari kapasitas.

6. Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring.

7. Kepada para camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya.

8. Pelaksanaan perkawinan, hanya dizinkan kegiatan akad nikah dan atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya edaran ini.

9. Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00 Wita.

11. Seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktivitas meliputi: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi aktivitas di luar rumah.

12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI/TNI akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas. Diimbau kepada instansi/perusahaan mengaktifkan Satgas Covid-19.

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved