Berita Nasional Terkini
Jadi Calon Tunggal Kapolri, Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo tak Main-main, 3 Kasus Besar Diungkap
Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri baru pengganti Idham Azis.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengajukan calon tunggal sebagai Kapolri baru.
Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri baru pengganti Idham Azis.
DPR akan melakukan fit and proper test sebelum memutuskan menerima atau menolak usulan Presiden.
Sebelumnya Komjen Listyo Sigit Prabowo mejabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Sejumlah kasuus besar pernah ditangani oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo selama menjabat.
Beberapa diantaranya cukup menyita perhatian masyarakat.
Baca juga: Bukan Hanya Dekat, IPW Ungkap Alasan Khusus Jokowi Pilih Listyo Sigit Calon Kapolri Ganti Idham Azis
Baca juga: Transaksi Keuangan Listyo Sigit Prabowo tak Mencurigakan,Bagaimana Istri dan Anak? Ini Temuan DPR RI
Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Pengamat Bocorkan Listyo Sigit Hadapi Tantangan Internal, Banyak Jenderal Senior
Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.
Sepak terjang Listyo ikut serta dalam memecahkan tiga kasus besar di Indonesia tampaknya berhasil menjadi pertimbangan Jokowi.
Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.
Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.
Baca juga: Belum Kunjung Cair? Cara Cek Penerima BSU Kemenaker/BLT BPJS Rp 600 Ribu dan Cara Membuat Pengaduan
Baca juga: AC Milan Bingung Cari Pengganti Ibrahimovic, Striker Minim Kontribusi Cagliari Kini Diincar
1. Penyerangan Novel Baswedan
Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.
tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa(Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM)
2. Maria Pauline Lumowa
Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.
Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Bukan Hanya Dekat, IPW Ungkap Alasan Khusus Jokowi Pilih Listyo Sigit Calon Kapolri Ganti Idham Azis
Baca juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Ingin Nikah di GBK, Endang Mulyana Mengaku: Banyak yang Disembunyikan
3. Djoko Tjandra
Kasus selanjutnya terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.
Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Update Sriwijaya Air: Tim Gabungan Kumpulkan Jasad Korban di 239 Kantong, Begini Detailnya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 15 Januari 2021, Sagitarius Disarankan Untuk Lebih Bersabar
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.
Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra"
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia, https://mataram.tribunnews.com/2021/01/14/sepak-terjang-calon-tunggal-kapolri-komjen-listyo-sigit-prabowo-ungkap-3-kasus-besar-di-indonesia?page=all.