Virus Corona di Balikpapan
Satgas Covid Optimistis PPKM di Balikpapan Bisa Tekan Kasus Covid-19 Dalam Dua Minggu ke Depan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat ini mengaku optimisis. Menurutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Kebijakan PPKM tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.
Baca juga: Bantah Kebijakan PPKM Tergesa-gesa, Empat Parameter Kondisi Balikpapan Kritis Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Banyak Papar ASN, Pemkab PPU Larang Pegawai Keluar Kota
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian wabah Virus Corona ( covid-19 ).
Para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, tempat olah raga dan pusat kebugaran diminta untuk menutup sementara unit usahanya, termasuk kolam renang umum, Tempat Hiburan Malam, pasar malam, cinema/bioskop.
Wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan
usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk pub/bar yang berada di area hotel, arena bola sodok (billiar), dan panti pijat/panti kebugaran, serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan.
"Ini berada di surat edaran yang sudah saya tandatangani. Mulai berlaku hari ini hingga dua minggu ke depan," jelas Walikota Balikpapan dua periode itu.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)