Jumat, 10 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Bantah Kebijakan PPKM Tergesa-gesa, Empat Parameter Kondisi Balikpapan Kritis Covid-19

Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyampaikan perkembangan kasus Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah upaya dalam mengensalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau covid-19.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan terkait dengan pembatasan kegiatan bukan merupakan tindakan yang tergesa-gesa.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku

Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P

Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri

Baca juga: Cerita Tenaga Surveilans Covid-19 di Balikpapan, Diancam Ditembak Hingga Dianggap Penipu

Mengingat, Kota Balikpapan telah memenuhi syarat untuk untuk dilakukan pembatasan kembali aktifitas masyarakat.

"Semalam saya sudah laporkan kondisi Balikpapan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor, beliau menyetujui dan meminta untuk segera melaksanakannya," ujar Rizal Effendi (14/1/2021).

Baca juga: 15 Januari 2021, PPKM Mulai Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Baca juga: Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan

Walikota Balikpapan dua periode itu mengaku telah mendapat masukan dari Pangdam VI Mulawarman yang berkordinasi langsung dengan Satgas Pusat.

Meminta agar Kota Balikpapan segera melakukan pembatasan, berdasar parameter maupun perkembangan terakhir.

"Jadi ini bukan tindakan tergesa-gesa dalam rangka mencegah dan menurunkan kembali angka positif," tegasnya.

Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota

Adapun kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan, sebagai berikut :

a. Tingkat kematian 4,2% di atas rata-rata tingkat kematian Nasional 3%;

b. Tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional ≥ 80%;

c. Tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional ≥ 28%;

d. Tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%;

e. Tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved