Berita Bontang Terkini

Terlibat Curanmor, Tiga Anak di Bawah Umur dan Satu Orang Dewasa Diamankan Polres Bontang

Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (15/01/2021) dini hari tadi.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Empat pelaku Curanmor diamankan di Mako Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (15/01/2021) dini hari tadi.

Team Rajawali Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan dan Team EAGLE Polsek Bontang Utara mengungkap empat pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana curanmor.

Ke empat pelaku, yakni MN (18) warga Talihan,  AR (17), MI (14) dan SR (16) adalah warga Bontang Lestari.

Baca juga: Pelaku Curanmor Manfaatkan Kelalaian Korban, Kasatreskrim Imbau Pemilik Kendaraan Pasang Kunci Ganda

Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Tersangka MN ditangkap di Jl. Mayor DI. Panjaitan Kel. Bontang Baru. sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No.1 Kel. Bontang Lestari.

Setidaknya ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disatroni oleh pelaku, yakni di Parkiran RS.PKT Bontang di Jl. Okxigen No. 01 Kel. Guntung dan Jl. Urip Sumoharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari.

Korban Asri kehilangan motornya pada Selasa (29/12/2020) saat di parkir di Parkiran Rs PKT Bontang. Sedangkan korban NORMA YUNITA kehilangan motornya Rabu (13/1/2021) di halaman rumahnya di Jl. Urip Sumaharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari.

Baca juga: Curi Sepeda Motor, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Diamankan

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mafhud Hidayat membenarkan, bila anggotanya berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mengamankan 4 orang pelaku sekaligus.

"Ke 4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih di bawah umur, maka penyidikannya di gunakan uandang-undang Peradilan Anak", terang AKP Mahfud.

Polres Bontang pun berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor Beat dengan Plat KT 5109 DY dan KT 2281 QF.

tak hanya itu pihaknya juga mengamankan satu buah handphone Vivo V19 warna artik blue dari pelaku.

Baca juga: Beraksi di RS Pupuk Kaltim, Polres Bontang Tak Butuh Waktu Lama Ringkus Pelaku Curanmor

"Menurut keterangan pelaku, motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri," tutur AKP Mahfud.

Atas tindakan ke empat pelaku, mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved