Berita Balikpapan Terkini
Curi Sepeda Motor, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Diamankan
Seorang warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, AF (35) diamankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, AF (35) diamankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Diketahui kemudian berdasarkan riwayat tindak pidana, AF sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Pihak kepolisian sendiri mengaku mengamankan pelaku setelah mendapat laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin
Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga
"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (7/1/2020).
Namun saat memarkirkan motor, lanjut Kompol Agus, korban lupa mencabut kunci kontak motor.
Melihat keteledoran tersebut, AF kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam
Baca juga: Pencurian Ponsel di Samarinda, Pelaku Berpura-pura Beli Beras, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran
Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Malang, Pelaku Saat Beraksi Sempat Makan Bakso di Depan Masjid
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," tambah Agus.
Usia mengamankan tersangka, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa TKP diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Baca juga: Pencurian 35 Ikan Cupang Harga Jutaan di Samarinda, Polisi Ringkus Pelaku, Menyamar jadi Pembeli
Baca juga: Tak Pandang Tempat, Masjid di Markas Polresta Balikpapan jadi Sasaran Pencurian
"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.
Atas perbuatan tersebut, AF kembali terancam mendekam di penjara dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)