Berita Samarinda Terkini

Biaya Penanganan Longsor di Jalan Pattimura Samarinda Belum Dapat Dipastikan

kondisi badan Jalan Pattimura RT 17, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, jalan tertutup satu ruas dan mulai direncanakan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
MASIH DIKERJAKAN-Kondisi terakhir, Jumat (15/1/2021) sore. Jalur masih belum bisa dilintasi, Jalan Pattimura kini menunggu pembersihan yang dilakukan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Untuk anggaran, masuk dalam APBD 2021 ini. Kalau keadaan darurat gini tetap jalan, kalau khusus (anggaran pasti) untuk itu kami tidak bisa merincikan. Karena itu masuk dalam anggaran pemeliharaan rutin, kalau darurat, tambal sulam, pemeliharaan masuk secara global itu. Nggak terinci gitu kita," jelas Joniansyah, Jumat (15/1/2021).

Ditanya lebih lanjut jika dana yang digelontorkan untuk penanganan habis, singkat dijawab bahwa akan mengajukan kembali.

"Kalau habis usul lagi, entah nanti di perubahan atau bagaimana," singkatnya.

Untuk tambahan alat, Joniansyah mengatakan ada tiga unit excavator untuk melakukan pembersihan.

Fokusnya, pada penanganan satu lajur arah Kecamatan Samarinda Seberang ke Kecamatan Palaran.

"Kami akan bersihkan satu lajur dulu agar lalin tetap jalan. Mungkin dua-tiga hari baru selesai. Nanti akan nambah alat lagi dari kita (tiga unit)," tegasnya.

Pengendara Terus dihimbau, Nekat Melintas Tanggung Resiko Sendiri

Jajaran Dinas Perhubungan Kaltim dan Kota Samarinda, Polsek Samarinda Seberang serta Polsek Palaran juga melakukan pengamanan arus lalin.

Baca juga: Longsor di Jalan Patimura Samarinda, Warga Keluhkan Akses Jalan ke Pemda, Dishub Alihkan Jalan 

Tak terkecuali keterlibatan personel dari Satlantas Polresta Samarinda.

Rambu yang terpasang di sisi jalan menuju longsoran sudah tertutup total, tepatnya di dekat Jembatan Mahkota Dua serta sisi Jalan Pattimura, yang mengarah ke Kecamatan Palaran.

Adanya personil gabungan, ternyata ada saja warga atau pengendara yang membandel.

Tak memikirkan keselamatan diri, menerobos rambu (barier) yang terpasang, serta memilih menggunakan jalur kolong jembatan mahkota dua yang sangat berbahaya.

"Karena sifatnya rambu sementara, jadi kita hanya bisa mengimbau agar tidak lewat. Kami tidak bisa melakukan tindakan hukum (penilangan) terhadap mereka. Tapi kalau ada apa-apa itu ya resiko dari mereka sendiri," tegas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Jumat (15/1/2021).

Dikatakan Kompol Ramadhanil bahwa pelarangan melintas bahkan sudah tegas dilakukan.

Sudah ada pelarangan melintas dan police line yang terpasang, namun masyarkat masih saja membandel, ngotot untuk melintas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved