Berita Samarinda Terkini

Ayah di Samarinda Asusila ke Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Melakukan Saat Istri Sedang Tidur

Pria berinisial MR (40), diduga tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun berinisial YR

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMERIKSAAN - Ayah tiri berinisial MR (40) saat kembali diminta keterangan diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, atas perbuatan asusila pada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatannya ini diganjar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Tersangka MR, kini terancam hukuman pidana pasal perlindungan anak, Iptu Teguh Wibowo belum dapat memperkirakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mempertimbangkan kasus ini.

Bisa jadi, hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kami sangkakan tersangka (MR) dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya. 

Dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

"Nanti tergantung pertimbangan pihak JPU Kejaksaan," pungkasnya.

Hampir setahun berbuat asusila

Berita sebelumnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berinisial MR (40), dan sudah lima tahun merantau dari Kalimantan Selatan ini, gelap mata setelah melihat putri tirinya.

Diketahui pernikahan pelaku dengan ibu korban sudah berlangsung selama dua tahun belakangan.

Tak ada kebutuhan biologis yang kurang terpenuhi, namun memang pikiran pria 40 tahun ini sudah gelap dengan hasrat jahat pada sang anak istri.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Sungguh bejat perbuatan ayah tiri ini, yang seharusnya mengayomi dan melindungi sang anak, malah berbuat tak senonoh setiap malam ketika sang ibu tidur.

Bejatnya lagi ia tak ingat kapan saja melakukan tindakan amoral tersebut.

"Pengungkapan perbuatan tak senonoh anak dibawah umur ini kami terima pada Senin lalu (11/1/2021) pagi dari ibu korban. YR (13) dilaporkan mendapat tindakan tak senonoh dari ayah tirinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (15/1/2021).

Tak butuh waktu lama membekuk pelaku, setelah mendapat laporan, sang ayah tiri dibekuk pukul 17.00 lewat.

Penyidikan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban berlangsung beberapa hari. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved