Berita Terkini Samarinda
Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Ikbal bin Nurdin, terdakwa tindak pidana pencurian, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (12/1/2021) lalu. Ia terbukti dalam fakta
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ikbal bin Nurdin, terdakwa tindak pidana pencurian, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (12/1/2021) lalu.
Ia terbukti dalam fakta serangkaian persidangan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Dikonfirmasi Minggu (17/1/2020), Juru Bicara sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim membenarkan putusan (vonis) tersebut.
Dalam amar putusannya nomor perkara 923/Pid.B/2020/PN Smr, terdakwa Ikbal dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Abdul Rahman Karim dan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju serta Joni Kondolele telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan
Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata
Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Berserta barang bukti berupa satu buah ponsel merk Samsung Galaxy A7 warna gold, satu lembar celana jeans pendek warna biru merk Spyderbilt yang ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Edy Suwiknyo.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Ikbal nekat memasuki sebuah rumah sekaligus bengkel milik Edy Suwiknyo di Jalan Dwikora, Kelurahan Handil bhakti, Kecamata Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (28/12/2019) silam sekitar Pukul 04.00 Wita.
Terdakwa Ikbal yang berhasil masuk di dalam bangunan tersebut, lantas mengambil tas selempang yang di dalamnya terdapat barang berharga berupa uang Rp 500 ribu, gelang emas 102 gram, cincin model kupu-kupu seberat 5 gram lebih.
Serta dompet berisi uang Rp 1,5 Juta, satu buah jam tangan merek GC, dan satu buah ponsel merk Samsung Galaxy A7 berwarna gold.
Terdakwa tidak sendiri, pelaku lain yang juga menerima hasil curian yakni uang hasil kejahatan.
Kemudian uang dibagi dengan Rafli yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia adalah rekan terdakwa dalam melakukan pencurian, dan mendapat uang bagian sebesar Rp 750 ribu.
Untuk cincin dijual di kawasan Pasar Pagi Samarinda seharga Rp 2,5 Juta.
Ponsel dijual kepada saksi bernama Karim, sedangkan gelang emas dijual kepada Atjo Basri di kawasan Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp 59 juta.
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, uang hasil penjualan barang-barang hasil kejahatan terdakwa telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.