Virus Corona di Bontang

Pemkot Bontang Ajak Perusahaan Swasta Bisa Terapkan WFH Sesuai Skema Surat Edaran Terkait PPKM

Skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkait mekanisme work from home (WFH) hanya wajib berlaku di lingkup instansi pemerintahan.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati minta perusahaan swasta bisa bijaksana mengambil kebijakan yang sesuai skema surat edaran penerapan PPKM. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkait mekanisme work from home (WFH) hanya wajib berlaku di lingkup instansi pemerintahan.

Dari beberapa poin aturan dalam surat edaran Walikota Bontang, mekanisme pemberlakuan WFH jelas disebutkan hanya 25 persen pegawai yang melakukan work from office (WFO), selebihnya 75 persennya melakukan aktivitas pekerjaan dari rumah.

Dari penuturan Aji Erlynawati selaku Sekretaris Daerah atau Sekda Bontang, surat edaran terkait mekanisme WFH akan diterapkan di lingkup kerja pemerintahan.

Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata

Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda

Namun, untuk perusahaan swasta, surat edaran ini hanya sebatas imbauan untuk dipatuhi.

Meski tak bersifat wajib, semestinya perusahaan juga perlu mengambil langkah bijak, setidaknya bisa memberlakukan aturan ini sesuai anjuran dalam surat edaran, terkait mekanisme WFH.

"Sekali lagi kan, inikan bukan kita melarang. Tapi nanti mereka atur sendirilah. Harusnya mereka juga perlu bijak melakukan ini," ujar Aji Erlynawati, Sabtu (16/01/2021) kemarin.

Ia mengemukakan, kebijakan ini memang diketahui akan berdampak pada perputaran ekonomi di Bontang.

Kemungkinan banyak perusahaan merasa dirugikan.

Namun kondisi seperti ini perlu dihadapi secara bijaksana.

Perusahaan harus lebih bijak membuat aturan yang bisa menyesuaikan dengan skema PPKM, yang akan diterapkan mulai besok, Senin (18/01/2021).

"Iya kita tahu kebijakan ini berdampak pada ekonomi. Tetapi kita harus bijaksana lah menghadapi situasi seperti ini," tuturnya.

Ia mengimbau, agar seluruh perusahaan swata untuk tetap menyadiakan kelengkapan alat pelindung diri, seperti tempat cuci tangan, dan hand sanitizer, serta lebih tegas terhadap karyawan untuk menggunakan masker.

"Yang jelas tetap sesuai standar protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan di setiap perusahaan," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved