Berita Nasional Terkini

TERKUAK! Pengacara Beber Dua Jenis Penyakit Habieb Rizieq Selama Mendekam di Penjara Bareskrim Polri

Kuasa hukum beber dua jenis penyakit Muhammad Habib Rizieq alias Habieb Rizieq selama mendekam di penjara Bareskrim Polri.

Kolase Tribunkaltim.co
Muhammad Rizieq Shihab mendapat perawatan medis dari dalam penjara. 

Sugito mengatakan kedatangan dokter dari pihak Polda Metro Jaya sangat terlambat.

Ia menyebut harus ada oksigen apabila Rizieq mengalami sesak napas, jika tidak, akan berakibat fatal.

Namun, saat itu, kata Sugito, tidak ada oksigen di Polda Metro Jaya.

Akhirnya, keluarga Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengantarkan oksigen.

"Pukul 21.00 WIB baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat."

"Habib itu kalau sudah sesak napas, di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," tutur Sugito, dilansir Tribun Jakarta.

"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," tandasnya.

Sidang Praperadilan Kelima Digelar

Jumat (8/1/2021), sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa, kembali digelar.

Sidang praperadilan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi, baik saksi fakta maupun ahli.

"Sesuai yang kita butuhkan, apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi."

"Kami akan hadirkan sesuai kebutuhan sebagai pihak termohon," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, Kamis (7/1/2021)

Pada sidang sebelumnya, mantan Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Petamburan, Abdul Qodir, hadir.

Ia mengatakan tidak ada kasus positif Covid-19 pasca-digelarnya Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved