Berita Bulungan Terkini

Kasus Mayat Bayi Mengapung di Sungai Kayan Diduga Dihanyutkan dari Hulu, Polisi Tunggu Hasil Visum

Kasus penemuan mayat bayi perempuan pada Jumat (15/1/2021) lalu, belum menemui titik terang. Ditemui di Polres Bulungan, Kasat Reskrim Polres Bulunga

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit terkait penemuan mayat bayi perempuan di Sungai Kayan pada Jumat (15/1/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Kasus penemuan mayat bayi perempuan pada Jumat (15/1/2021) lalu, belum menemui titik terang.

Ditemui di Polres Bulungan, Kasat Reskrim Polres Bulungan melalui Kanit Resmob mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Kami masih menunggu hasil visum, belum selesai," ujar Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Menyandang Kasus Covid Tertinggi se-Kaltim, Balikpapan Malah Terima Vaksin Sinovac Februari Nanti

Baca juga: 18 Januari 2021, Dinsos Kaltim Kirim Tagana ke Tempat Banjir Kalimantan Selatan, Ini Komposisinya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Minggu 17 Januari 2021, Sepanjang Hari Cerah Berawan dan Berawan Tebal

Namun demikian, melihat kondisi mayat bayi saat ditemukan, diduga bayi dilarung ke sungai berasal dari daerah hulu.

"Tapi dugaan sementara, kondisi saat bayi ditemukan, ini sudah berusia 3-4 hari," tuturnya.

"Dan kalau kita lihat arus sungai yang deras, kemungkinan bayinya berasal jauh dari sana, dari hulu, tapi ini masih dugaan kami," imbuhnya.

Dugaan ini berasal dari situasi cuaca di Tanjung Selor yang turun hujan dalam beberapa hari belakangan.

"Karena kan hujan terus mengguyur dalam beberapa hari terakhir, kemungkinan dari hulu," ucapnya.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penemuan mayat bayi di Sungai Kayan.

Hingga hari ini, sudah ada dua saksi yang dimintakan keterangan.

"Sudah ada dua saksi, pemilik kapal dan ABK, sudah dimintakan keterangan, kalau dari keterangan yang disampaikan, pemilik kapal awalnya menduga boneka yang mengapung, namun ketika diperhatikan lebih lanjut ternyata bayi," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 181 KUHP, dengan pidana penjara sembilan bulan.

Hingga saat ini, bayi perempuan tersebut, masih dalam proses visum di RSUD Soemarno Sostroatmodjo, Tanjung Selor.

(TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved