Berita Kubar Terkini

Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tiga orang pria di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Kutai Barat. Ketiganya ditangkap petuga

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Tiga pemuda diamankan petugas kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pelecehan terhadap gadis di bawah umur. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Tiga orang pria di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Kutai Barat.

Ketiganya ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak amoral terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto membeberkan peristiwa asusila itu terjadi pada 10-11 Januari 2021.

Baca juga: Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Gubernur Kaltim Isran Noor: Rumah Warga Kena Ganti Untung

Baca juga: Walikota Balikpapan tak Izinkan Galang Dana Korban Bencana di Simpang Lampu Merah, Bakal Ditertibkan

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19

Ketiga pelaku tersebut berinisial 3 AP (17) dan DC (17) yang masih duduk dibangku SMK sedangkan MY (21) sudah tamat sekolah.

Di mana korbannya baru berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga yang belakangan diketahui masih duduk di bangku kelas satu SMP.

"Pada tanggal 10 korban disetubuhi oleh 2 pelaku yakni AP dan MY, sedangkan pada tanggal 11 oleh DC. Di mana ketiga orang tersebut melakukan pembujukan dan rayuan terhadap korban.

Dan salah satunya yang merupakan pacar korban, bahkan mengancam akan memutuskan hubungan apabila korban tidak memberikan jatah," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Dikemukakan, pada tanggal 8-12 Januari 2021, Bunga tidak kunjung pulang ke rumah dan membuat orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian pada 12 Januari 2021.

Namun selang sehari pada 13 Januari 2021, korban akhirnya kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah langsung ditanyakan oleh orangtua korban, selama ini pergi ke mana saja saat meninggalkan rumah.

Setelah dijelaskan, ayah korban, FJL melaporkan hal tersebut ke Polres Kubar dan langsung dilidik oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubar.

“Ketiga pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa, pakaian yang dikenakan pada saat kejadian tersebut,” ucapnya

Iptu Iswanto menyebutkan, para pelaku AP dan DC dikenai Pasal 81 ayat (2). Sedangkan MY dikenai pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Ia menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) agar lebih meningkatkan lagi pengawasan pergaulan anak-anak.

Dia berharap tahun 2021 angka kasus Perlindungan Anak (PA) bisa menurun.

"Mari awasi pergaulan anak- anak, yaitu mengawasi pertemanan dan pada saat anak keluar rumah. Sehingga korban PA di bawah umur bisa ditekan,"harapnya.

(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved