Berita Malinau Terkini

Dilaksanakan Hingga 21 Januari 2021, Berikut Pedoman Ujian Tertulis Bagi Pendaftar Non PNS Malinau

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Malinau (BKPP Malinau), Marson Langub mengimbau agar peserta ujian tertulis

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
INFO LOKER - Pendaftar pegawai non-PNS Kabupaten Malinau seusai mengikuti ujian tertulis di Aula Tebengang dan Aula Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pelaksanaan tes tertulis seleksi penerimaan pegawai non PNS Kabupaten Malinau berlangsung selama dua hari, hingga 21 Januari 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Malinau (BKPP Malinau), Marson Langub mengimbau agar peserta ujian tertulis mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Menurutnya, selain demi kelancaran pelaksanaan ujian tertulis, pedoman juga berguna bagi pendaftar agar dapat fokus mengerjakan soal.

"Di pengumuman, panitia sudah menjelaskan persyaratan dan pedoman mengikuti seleksi. Guna kelancaran, pendaftar wajib mematuhi tata tertib," ungkapnya kepada TribunKaltara.com di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Jumlah Pelamar Lebih 6 Ribu Orang, Seleksi Tes Tertulis Pegawai Non PNS Malinau Digelar Dua Hari

Baca juga: Persiapan Sidang Sengketa Pilbup Malinau Pilkada 2020, Berikut Langkah-langkah Komisioner KPU

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pegawai Non PNS Kabupaten Malinau dan Titik Lokasinya

Marson Langub menjelaskan, hal yang paling utama harus diperhatikan oleh peserta ujian adalah berkaitan penerapan disiplin protokol kesehatan Corona atau covid-19.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas, namun tidak mengikuti ujian tertulis akan dinyatakan mengundurkan diri.

Baca juga: Kerap Diguyur Hujan, Kepala Pelaksana BPBD Malinau Sebut Ketinggian Air Sungai Sesayap Masih Aman

Baca juga: Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah

"Peserta harus taat protokol kesehatan, jangan bergerombol, jangan berkerumun. Ini penting, dan harap diperhatikan," ujarnya.

Adapun pedoman dan tata tertib pelaksanaan seleksi pegawai non-PNS adalah

Sebagai berikut:

1. Memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

2. Membawa alat tulis sendiri, seperti pulpen, pensil, penggaris, penghapus dan papan LJK.

2. Wajib mengenakan kemeja putih dan celana hitam/rok hitam

3. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal dinyatakan gugur atau mengundurkan diri

Materi tes tertulis meliputi kondisi umum Kabupaten Malinau, program Gerdema, wawasan kebangsaan dan pengetahuan umum.

Bobot penilaian seleksi penerimaan pegawai non PNS Malinau, 30 persen untuk tes tertulis dan 70 persen tes wawancara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved