Pilkada Malinau
Persiapan Sidang Sengketa Pilbup Malinau Pilkada 2020, Berikut Langkah-langkah Komisioner KPU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait penetapan hasil rapat pleno Pilbup Malinau.
Berdasarkkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Permohonan Jhonny-Muhrim telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi kelanjutan gugatan tersebut.
Baca juga: Dinyatakan Sembuh Covid-19, Tiga Komisioner KPU Malinau Kembali Bertugas
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pegawai Non PNS Kabupaten Malinau dan Titik Lokasinya
Baca juga: Kerap Diguyur Hujan, Kepala Pelaksana BPBD Malinau Sebut Ketinggian Air Sungai Sesayap Masih Aman
"KPU Malinau sudah terima informasinya, langkah selanjutnya persiapan sidang. Berkas-berkasnya kami sudah siapkan," ujar Bambang Rubiyanto kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Bambang Rubiyanto, sejak awal permohonan tersebut diajukan, pihaknya telah mempersiapkan hal yang dibutuhkan di tahap persidangan.
Baca juga: KPU Malinau Siap Copot Alat Peraga Kampanye Caleg tak Sesuai Aturan, Ini Alasannya
Baca juga: Desa di Pedalaman Malinau Sukses Bentuk SID Digital, Ini Metode Kerjanya
KPU Malinau telah mendiskusikan dan mempelajari bersama tim kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Sudah kita diskusikan bersama Komisioner dan Tim Kuasa Hukum. Untuk sanggahannya, mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Kita tunggu saja sidangnya," katanya.
Baca juga: Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah
Baca juga: Dana Desa untuk Bangun Infrastruktur, Dibolehkan untuk Penunjang Ekonomi Produktif di Malinau
Menurut Bambang Rubiyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kalimantan Utara mengenai pertimbangan dan isi sanggahan gugatan yang diajukan.
Langkah selanjutnya adalah menunggu persidangan yang telah dijadwalkan oleh MKRI.
"Sidangnya dimulai tanggal 26 Januari, untuk Malinau belum bisa kita pastikan kapan jadwalnya," ungkapnya.
Baca juga: Pilih Rapid Antigen atau Antibodi? Kadinkes Malinau Imbau Warga Cermati Syarat Perjalanan
Baca juga: Empat Anggota KPU Malinau Terpapar Covid-19, Rapat Pleno Hanya Dipimpin Satu Komisioner
Baca juga: Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pembatalan Penetapan Hasil Pilbup KPU Malinau
KPU Malinau dan Tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait persiapan sidang gugatan sengketa Pilkada tersebut.
Untuk mematangkan persiapan, Bambang Rubiyanto mengatakan Komisioner KPU Malinau akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Januari mendatang.
"KPU Malinau diundang KPU RI dalam rangka koordinasi persiapan sidang gugatan tersebut. Tanggal 23 Januari berangkat ke sana," ujarnya.
Partisipasi Pemilih Pilkada Malinau Meningkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kpu-malinau-rapat-pelno-soal-paritiaspi-pemilih.jpg)