Rabu, 8 April 2026

Pilkada Malinau

Persiapan Sidang Sengketa Pilbup Malinau Pilkada 2020, Berikut Langkah-langkah Komisioner KPU

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
PILKADA 2020 - KPU Malinau saat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2020 di Gedung Organisasi Wanita, Jalan Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait penetapan hasil rapat pleno Pilbup Malinau.

Berdasarkkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Permohonan Jhonny-Muhrim telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi kelanjutan gugatan tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Sembuh Covid-19, Tiga Komisioner KPU Malinau Kembali Bertugas

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pegawai Non PNS Kabupaten Malinau dan Titik Lokasinya

Baca juga: Kerap Diguyur Hujan, Kepala Pelaksana BPBD Malinau Sebut Ketinggian Air Sungai Sesayap Masih Aman

"KPU Malinau sudah terima informasinya, langkah selanjutnya persiapan sidang. Berkas-berkasnya kami sudah siapkan," ujar Bambang Rubiyanto kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Bambang Rubiyanto, sejak awal permohonan tersebut diajukan, pihaknya telah mempersiapkan hal yang dibutuhkan di tahap persidangan.

Baca juga: KPU Malinau Siap Copot Alat Peraga Kampanye Caleg tak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

Baca juga: Desa di Pedalaman Malinau Sukses Bentuk SID Digital, Ini Metode Kerjanya

KPU Malinau telah mendiskusikan dan mempelajari bersama tim kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Sudah kita diskusikan bersama Komisioner dan Tim Kuasa Hukum. Untuk sanggahannya, mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Kita tunggu saja sidangnya," katanya.

Baca juga: Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah

Baca juga: Dana Desa untuk Bangun Infrastruktur, Dibolehkan untuk Penunjang Ekonomi Produktif di Malinau

Menurut Bambang Rubiyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kalimantan Utara mengenai pertimbangan dan isi sanggahan gugatan yang diajukan.

Langkah selanjutnya adalah menunggu persidangan yang telah dijadwalkan oleh MKRI.

"Sidangnya dimulai tanggal 26 Januari, untuk Malinau belum bisa kita pastikan kapan jadwalnya," ungkapnya.

Baca juga: Pilih Rapid Antigen atau Antibodi? Kadinkes Malinau Imbau Warga Cermati Syarat Perjalanan

Baca juga: Empat Anggota KPU Malinau Terpapar Covid-19, Rapat Pleno Hanya Dipimpin Satu Komisioner

Baca juga: Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pembatalan Penetapan Hasil Pilbup KPU Malinau

KPU Malinau dan Tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait persiapan sidang gugatan sengketa Pilkada tersebut.

Untuk mematangkan persiapan, Bambang Rubiyanto mengatakan Komisioner KPU Malinau akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Januari mendatang.

"KPU Malinau diundang KPU RI dalam rangka koordinasi persiapan sidang gugatan tersebut. Tanggal 23 Januari berangkat ke sana," ujarnya.

Partisipasi Pemilih Pilkada Malinau Meningkat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved