Senin, 13 April 2026

Pilkada Kaltara

Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabri atau Iraw, diketahui mengajukan gugatan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabri atau Iraw, diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Gugatan bernomor registrasi 1/G/PF/2021/P TUN/SMD itu, menggugat KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara.

Adapun isi gugatan, terkait proses pencalonan Zainal Arifin Paliwang sebagai Gubernur Kalimantan Utara, yang dianggap cacat hukum, karena masih terdaftar sebagai perwira tinggi aktif Polri.

Menanggapi gugatan ini, pihak KPU Kaltara mengatakan, akan menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paslon Iraw.

Baca juga: Ziyap Unggul di Pilkada Kaltara 2020, Zainal Arifin Paliwang: Deklarasi Kemanangan Dirapatkan Dulu

Baca juga: Angka Partisipasi Pilkada Kaltara Turun, Suryanata Al Islami: Saat Pandemi Ini Sangat Tinggi

Baca juga: Pasangan Ziyap Unggul di Pilkada Kaltara, Politisi Gerindra Kalimantan Utara Beberkan PR Besar

KPU Kaltara pun telah mengirimkan komisioner, untuk menghadapi gugatan di PTUN Kota Samarinda.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon, saat ini kami telah kirim komisioner untuk menghadapi gugatan," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Jumat (22/1/2021).

Suryanata menambahkan, pengajuan gugatan terkait pencalonan, adalah tahapan yang sudah dilalui KPU Kaltara, sebelum pemungutan suara pada 9 Desember dilakukan.

Sehingga, gugatan ke PTUN tidak akan mempengaruhi hasil penetapan pemungutan suara, yang telah dilakukan oleh KPU Kaltara pada Kamis kemarin.

Baca juga: UPDATE Penghitungan Suara Pilkada Kaltara, Data KPU Kamis 10 Desember Pagi, Zainal-Yansen TP Unggul

Baca juga: Hasil Pilkada Kaltara 2020, Sampaikan Quick Count, Ziyap Unggul 45,14 Persen

Baca juga: Hasil Pilkada Kaltara 2020, Pasangan Iraw Kalah di TPS Irianto Lambrie Nyoblos

Baca juga: Hasil Pilkada Kaltara 2020, KCI LSI Sebut Zainal-Yansen Unggul Sementara di Pilgub Kaltara

"Terkait pencalonan sudah kami lalui ya, proses pemilihan terkait pencalonan ada masanya sendiri," ungkapnya.

Setelah 9 Desember atau pemungutan itu, ada kesempatan bagi pasangan calon untuk gugat hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk tahapan pencalonan itu prosesnya sebelum 9 Desember," tambahnya.

Terpisah, pihak Bawaslu Kaltara mengatakan, akan mengikuti proses gugatan yang ada di PTUN Samarinda.

"Saat ini memang ada gugatan di PTUN, ya kami akan ikuti proses-prosesnya, karena itu gugatan adminstrasi ya," ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Baca juga: Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan Kalimantan Utara, Curah Hujan Tinggi Hingga Seminggu ke Depan

Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur

Bawaslu Kaltara, menilai tahapan Pilgub Kaltara telah berjalan sesuai dengan jadwal dan berjalan lancar.

Pihaknya berharap, proses tahapan Pilgub berjalan lancar hingga pelantikan nanti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved