Berita Nasional Terkini
Pria yang Ngaku Penasihat Spritual Jokowi Ditangkap, Biasa Praktek di Istana & Tawarkan Hal Gaib
Pria bernama Sumaryono ini menawarkan bantuan gaib kepada korbannya. Namun dirinya meminta sejumlah mahar
TRIBUNKALTIM.CO - Seornag pria yang mengaku sebagai penasihat spiritual Presiden Jokowi ditangkap polisi.
Pria bernama Sumaryono ini menawarkan bantuan gaib kepada korbannya.
Namun dirinya meminta sejumlah mahar untuk mengganti barang-barang gaib yang ditawarkan.
Pria sal Nganjuk ini diamankan setelah saat melakukan transaksi disebuah ATM di Kediri.
Satpam yang curiga dengan gerak-geriknya langsung mengamankan.
Sumaryono melakukan penipuan dengan mengaku sebagai penasihat spiritual di istana Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jajaran Polres Kediri pun membekuk warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Baron, Nganjuk ini.
Baca juga: Bukan Hanya Curah Hujan, Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Banjir Kalsel, Pernyataan Jokowi Dikritik
Baca juga: PDIP Tak Suka Vaksin Sinovac? Refly Harun Beber Hubungan Jokowi & Partai Megawati Tak Baik-Baik Saja
Berawal dari saat Sumaryono mendatangi seorang warga di kawasan Kebun Ngrangkah Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada 29 Desember 2020.
Pelaku awalnya meminta izin melakukan syuting di tempat itu untuk konten media sosial.
"Pelaku mengaku sebagai penasihat spiritual yang biasa praktik di Istana Presiden. Kepada korban, dia juga akan melakukan syuting konten sosmed di lokasi sekaligus menawarkan bantuan gaib," ucap Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar Jumat 22 Januari 2021.
Tak hanya itu, pelaku juga berusaha meyakinkan korban dengan menceritakan banyak hal mulai Pilkada Kabupaten Kediri hingga bisa meniadakan penambang pasir ilegal di daerah perkebunan dengan cara gaib.
"Akan tetapi pelaku ujungnya meminta korban untuk menyerahkan mahar senilai Rp 90 juta dengan modus untuk membeli minyak apel jin. Selain itu pelaku juga meminta uang Rp 360 juta untuk membeli kaca benggala dan Rp 3 juta untuk membeli kayu tombak. Sehingga total uang yang harus dibayarkan DA mencapai Rp 453 juta," jelas AKP Gilang Akbar.
Kemudian, AKP Gilang Akbar menjelaskan, bahwa aksi penipuan ini terbongkar usai pelaku dan korbannya melakukan transaksi di ATM BRI Kecamatan Warujayeng, Nganjuk pada 19 Januari 2021, pukul 16.30 WIB.
"Satpam bank yang curiga dengan gerak-gerik mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah diamankan dan diinterogasi, akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke anggota Opsnal Polres Kediri," tuturnya.
Menurut AKP Gilang Akbar, dari tangan pelaku polisi berhasil amankan peralatan seperti sebuah tombak, kaca berisikan minyak.
"Kemudian ada 3 cincin akik, 8 stempel dan sebuah tatakan, 3 bendel buku pembukuan, 9 bilah keris, 4 minyak pancawarna, 4 emas batangan palsu bergambar Presiden Soekarno, 1 kotak berisi 12 cincin akik, serta 2 kotak berisi jenglot," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Suntikan, Vaksinasi Covid-19 Jokowi Dikabarkan Gagal, IDI Turun Tangan Beberkan Fakta
Baca juga: Spesifikasi Mobil Dinas Jokowi yang Mampu Terobos Banjir Tinggi di Kalsel, Harganya tak Main-main
Polisi Gadungan Berpangkat Brigjen Tipu Warga, Modusnya Terungkap Saat Minta Uang Rp 500 Ribu
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan uang Rp 500 ribu.
Brigjen Pol Sahar bukan lah perwira sungguhan, namun ia ternyata perwira gadungan hanya untuk melakukan penipuan.
Ternyata pelaku yang berinisial SAA (43) akhirnya ditangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan.
SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.
"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.
Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar.
"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.
Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional. Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020.
Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana. Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.
Polisi melacak alamat pemilik rekening itu dan mendapatkan alamat Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tak tahu ada yang yang masuk.
Baca juga: Bahas Ribka Tjiptaning, Refly Harun Bongkar Alasan Penolak Vaksin Sinovac, Bukan Pendukung Jokowi?
Baca juga: Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi, Uji Dalil Keadilan Negara: Kasus Ahok-Raffi Sama Dengan HRS
Namun, Rehana mengaku rekeningnya dipakai oleh pelaku yang merupakan temannya.
Polisi lalu menangkap SAA yang mengakui perbuatannya. SAA mengaku mendapatkan nomor ponsel korban dari media sosial.
Setelah diinterogasi, SAA mengkau telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa.
Ia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.
Belum dijelaskan berapa jumlah korban dan kerugian yang disebabkannya.
Stevanus dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mengaku Penasihat Spiritual di Istana Presiden Jokowi, Pria Ini Nyaris Tipu Warga Kediri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terbongkar Gara-gara Uang Rp 500 Ribu, https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/24/ngaku-perwira-tinggi-mabes-polri-identitas-pria-ini-terbongkar-gara-gara-uang-rp-500-ribu?page=all