Berita Samarinda Terkini
Ayah Tiri Bejat di Samarinda, Larutkan Obat Tidur di Minuman Anaknya Sebelum Rudapaksa
Rudapaksa dilakukan pria 37 tahun di kawasan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di kediamannya sendiri
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dibacok Kakak Korban yang tidak Terima Adiknya di Rudapaksa
Sambil menangis dan menyeret kakinya, pria berusia 37 tahun ini keluar dari sel tahanan Polsek Samarinda Kota.
Ia adalah pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis yang tak lain anak tirinya, remaja berusia 13 tahun.
Bukan karena di dor oleh kepolisian, namun luka dibeberapa bagian tubuhnya ini akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan kakak korban setelah mengetahui peristiwa rudapaksa terjadi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra mengatakan, awalnya kakak kandung korban, laki-laki berusia 17 tahun mendengar kabar adik yang selama ini disayanginya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Remaja ini pun lantas mendatangi sang ibu menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Keluarga korban membenarkan perihal perilaku bejat sang ayah tiri.
Tidak sabar bertemu ayah tiri bejatnya, saat pulang dari bekerja.
Ia lantas bertemu dengan pelaku rudapaksa dan terjadilah adu mulut.
Perkelahian tak terhindarkan hingga kakak kandung korban mengambil sebilah pisau daging, dan membacok ayah tiri bejat itu sebanyak tiga kali.
Baca juga: Asusila di Samarinda, Wanita 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Modus Menginap di Rumah Teman
Baca juga: Ajak Minum Anggur Sebelum Rudapaksa, Gadis 18 Tahun di Samarinda Kenal Pelaku Lewat Facebook
"Kakaknya marah dan melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya dan mengalami luka bacok di pinggang kiri, pangkal paha kiri serta lengan kiri," ungkap Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Minggu (24/1/2021)
Untuk pelaku, ayah tiri kini pun sudah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota, dari informasi yang dihimpun, pria 37 tahun ini enggan melaporkan perihal pembacokan yang terjadi padanya.
Proses hukum pun saat ini tengah menunggu pada ayah tiri bejat ini dan disangkakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu kami amankan barang bukti hasil visum dan pakaian milik korban," tandas Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy/ Editor: Samir Paturusi