Berita Samarinda Terkini
Ayah Tiri Bejat di Samarinda, Larutkan Obat Tidur di Minuman Anaknya Sebelum Rudapaksa
Rudapaksa dilakukan pria 37 tahun di kawasan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di kediamannya sendiri
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rudapaksa dilakukan pria 37 tahun di kawasan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di kediamannya sendiri.
Korban adalah seorang gadis remaja yang masih berstatus pelajar menengah pertama berusia 13 tahun, tak lain anak tirinya.
Kebejatan ayah tiri ini terbongkar, setelah anaknya mengadu pada sang ibu kandung.
Baca juga: Kasus Covid-19 tak Kunjung Turun, Walikota Balikpapan Sebut PPKM Kemungkinan Diperpanjang
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Warung Makan Samarinda, Api Diduga Berasal dari Kompor yang Masih Menyala
Baca juga: SAH, Pasangan Fahmi-Masitah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih
Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra dari keterangan yang diambil dari korban, bahwa mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali.
"Berdasarkan keterangan saksi ini (korban), kalau perbuatan ayah tirinya dilakukan sebanyak empat kali. Dari bulan November-Desember 2020 dilakukan pelaku di dalam rumahnya, tepat di ruang tamu," jelas Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Minggu (24/1/2021).
Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra melanjutkan, demi memuluskan aksi bejatnya.
Ayah tiri ini dengan sengaja melarutkan obat tidur atau penenang agar korban tak sadarkan diri. Hingga dengan leluasa dia melakukan rudapaksa.
"15 menit korban tertidur dan pelaku langsung melepaskan pakaian korban dan merudakpasa korbannya (anak tirinya)," sebutnya.
Baca juga: Gubernur Lantik 236 Pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim, Isran Noor: Bekerja Sesuai Amanah
Baca juga: Kisah IRT Edarkan Uang Palsu di Balikpapan, Sudah Belanjakan Rp 800 Ribu, Terancam Dibui 15 Tahun
Namun, tidak ada kejahatan yang tidak diketahui meski sudah melakukan berbagai cara.
Hingga aksi bejat pelaku yang terakhir kalinya disadari oleh korban.
Korban terbangun dari tidur dan terkejut disampingnya sudah ada ayah tirinya.
Yang mengagetkan korban, lantas tak menggunakan pakaian pada saat itu.
"Korban kaget karena saat bangun dia sudah tidak berpakaian, saat dia tidur ada ayah tirinya (disebelahnya)," sebut Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Lakukan Rudapaksa, Pria di Sebatik Ini Nekat Manjat Tiang Rumah Hingga Ancam Korban Pakai Pisau
Sang gadis remaja ini sontak saja bangun lalu berpakain dan langsung memberitahu perbuatan pelaku pada sang ibu.
"Korban bilang ke ibunya kalau dia sudah tidak perawan dan telah dirudapaksa oleh ayah tirinya. Kalau dari pengakuan tersangka sendiri, dia nafsu melihat anak tirinya ini," pungskas Kanit Reskrim.
Dibacok Kakak Korban yang tidak Terima Adiknya di Rudapaksa
Sambil menangis dan menyeret kakinya, pria berusia 37 tahun ini keluar dari sel tahanan Polsek Samarinda Kota.
Ia adalah pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis yang tak lain anak tirinya, remaja berusia 13 tahun.
Bukan karena di dor oleh kepolisian, namun luka dibeberapa bagian tubuhnya ini akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan kakak korban setelah mengetahui peristiwa rudapaksa terjadi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra mengatakan, awalnya kakak kandung korban, laki-laki berusia 17 tahun mendengar kabar adik yang selama ini disayanginya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Remaja ini pun lantas mendatangi sang ibu menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Keluarga korban membenarkan perihal perilaku bejat sang ayah tiri.
Tidak sabar bertemu ayah tiri bejatnya, saat pulang dari bekerja.
Ia lantas bertemu dengan pelaku rudapaksa dan terjadilah adu mulut.
Perkelahian tak terhindarkan hingga kakak kandung korban mengambil sebilah pisau daging, dan membacok ayah tiri bejat itu sebanyak tiga kali.
Baca juga: Asusila di Samarinda, Wanita 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Modus Menginap di Rumah Teman
Baca juga: Ajak Minum Anggur Sebelum Rudapaksa, Gadis 18 Tahun di Samarinda Kenal Pelaku Lewat Facebook
"Kakaknya marah dan melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya dan mengalami luka bacok di pinggang kiri, pangkal paha kiri serta lengan kiri," ungkap Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Minggu (24/1/2021)
Untuk pelaku, ayah tiri kini pun sudah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota, dari informasi yang dihimpun, pria 37 tahun ini enggan melaporkan perihal pembacokan yang terjadi padanya.
Proses hukum pun saat ini tengah menunggu pada ayah tiri bejat ini dan disangkakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu kami amankan barang bukti hasil visum dan pakaian milik korban," tandas Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy/ Editor: Samir Paturusi