Berita Nasional Terkini
Masih Mendekam di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Oleh Perusahaan BUMN
Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum.
Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) itu dilaporkan ke polisi
Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi
Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Saat ini sendiri Habib Rizieq Shihab masih mendekam di Penjara.
Dirinya menjadi tersangka terkait kasus kerumunan massa.
Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.
Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.
"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: TERKUAK! Pengacara Beber Dua Jenis Penyakit Habieb Rizieq Selama Mendekam di Penjara Bareskrim Polri
Baca juga: Aziz Yanuar Sorot Pesta Langgar Prokes, Dihadiri Ahok & Raffi Ahmad, Bandingkan Nasib Habib Rizieq
Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.
Baca juga: Legislator PAN: Penyelesaian Sengketa Lahan PTPN dengan Ponpes Markaz Syariah Harus Win-win Solution
Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.
Baca juga: Update Ustadz Maaher Minta Dirawat di RS Tempat Habib Rizieq Berobat, Kondisinya Menurun di RS Polri
Baca juga: Pengacara FPI Tak Tinggal Diam Komnas HAM Beber Pengawal Habib Rizieq Tertawa Saat Bentrok vs Polisi
Kabar terbaru Habib Rizieq Shihab di Tahanan, Terungkap Perlakuan Polisi saat Pendiri FPI Sakit
Dilaporkan, pendiri FPI Habib Rizieq Shihab kini sedang sakit di tahanan polisi.
Adalah pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang menyampaikan informasi ini sambil menceritakan kondisi terbaru dari Rizieq Shihab.
Perawatan polisi dalam penahanan sangat baik, tetapi Habib Rizieq Shihab dilaporkan masih dalam kesulitan dengan kondisi di perut dan pernapasan.
Diketahui bahwa sampai sekarang Habib Rizieq Shihab masih dalam penahanan di Bareskrim Polri.
Ketika bertemu pada hari Kamis, 21 Januari 2021, Aziz mengatakan jika kondisi Habib Rizieq tidak berubah.
"Belum, masih stagnan," katanya.
Disebutkan Aziz, bahwa rasa sakit yang diderita oleh Rizieq Shihab masih sama seperti sebelumnya.
Dia mengalami sesak napas dan gangguan di lambung.
"Masih sama," katanya.
Sementara Aziz berkata, polisi menangani kesehatan Habib Rizieq dengan benar dan profesional.
Selanjutnya, Aziz memohon doa kepada semua orang Indonesia untuk Habib Rizieq Shihab agar segera pulih.
"Tolong doakan seluruh masyarakat," pinta Aziz.
Tabung oksigen
Habib Rizieq Shihab mengklaim telah mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi juga berbicara tentang pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, yaitu Sugito Atmo Prawiro.
"Menurut dia napasnya kurang itu, tetapi memang menurut beliau dia ada riwayat jantung menurut pengakuan ke saya ya, ke dokter juga. Jadi dia ke mana-bawa bawa oksigen. Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, ketika dihubungi pada hari Jumat 7 Januari 2021.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tabung oksigen ketika Habib Rizieq Shihab menyatakan sesak napas.
Namun, Habib Rizieq menolak tabung oksigen tersebut.
Habib Rizieq hanya meminta tabung oksigen yang akan dibawakan keluarganya dari rumah.
"Oleh dokter diperiksa dan kemudian dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat, diberi oksigen, dia tidak mau. Dia minta oksigen dari rumah," katanya.
Rahmat mengatakan, Rizieq selalu membawa tabung oksigen setiap kali bepergian.
Jika merasa tidak sehat, Rizieq akan menggunakan tabung oksigen tersebut.
Mendengar hal itu, Rahmat tidak mempermasalahkan kebiasaan Habib Rizieq Shihab.
Terpapar Covid-19 tapi Mengaku Sehat
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat menanggapi pernyataan polisi soal Habib Rizieq Shihab yang pernah terpapar Covid-19 tetapi mengaku sehat.
Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.
"Memang orang tidak boleh mengaku sehat?" kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI.
Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi.
"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani tes swab di RS Ummi Bogor yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.
Pihak RS Ummi menyatakan Habib Rizieq tidak terpapar Covid-19.
Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat terpapar virus corona.
Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Terjawab Alasan FPI Tak Puas Rekomendasi Komnas HAM, Sorot Transaksi Nyawa 6 Pengawal Habib Rizieq
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Sempat Sesak Nafas, Kurang Oksigen,Teriak Minta Tolong, Hampir Pingsan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman 4 bulan penjara. (*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan PTPN VIII Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Tim Hukum Akan Bicara dengan Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/23/dipolisikan-ptpn-viii-atas-penggunaan-lahan-tanpa-izin-tim-hukum-akan-bicara-dengan-rizieq-shihab.