Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Kasatreskrim: Masih Ada yang Beredar

Beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial ST (44), diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara akibat mengedarkan uang palsu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
MEMBONGKAR - Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Polsek Balikpapan Utara milik seorang IRT, ST (44) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

ST, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri.

Perkenalan melalui Facebook pada Desember 2020 lalu itulah yang kemudian menggerakkan Andri menawarkan uang palsu kepada ST.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Balikpapan, Warga Temukan Dalam Kondisi Masih Bernapas

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur

Baca juga: Sambutan Walikota Samarinda Terpilih, Andi Harun Puji Muhammad Barkati, Sebut Kesatria Politik

ST tertarik, transaksi disepakati dengan tarif Rp 1 juta untuk pecahan Rp 100.000 uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

Lebih lanjut, ST menerima uang palsu tersebut melalui jalur ekspedisi yang dikirim oleh Andri yang beralamat di Wonosono pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Usai menerima, ST lantas mengirimkan uang menggunakan metode transfer kepada Andri sesuai nominal yang disepakati.

Mengikuti jejak Andri, ST pun melancarkan aksinya untuk menjual uang palsu tersebut melalui jejaring Facebook.

Lebih lanjut, ia berhasil mendapat pelanggan sejumlah dua orang bernama Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta.

Kepada dua pelanggan barunya, ST menawarkan uang palsu miliknya seharga Rp 500.000 untuk pecahan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan kesepakatan, ST lantas mengirimkan uang palsu tersebut kepada Helmi dan Zahra.

Sama seperti Andri, ia mengirimkan uang palsu tersebut menggunakan ekspedisi dengan rincian nilai Rp 2,2 juta kepada Helmi dan Rp 1 juta kepada Zahra.

Namun malang kini ia diamankan, ST sendiri tak kunjung menerima bayaran dari penjualan uang palsunya.

Berkat itu, ia tak lagi melanjutkan penjualan dan hanya dikonsumsi pribadi dalam penggunaan transaksi jual beli langsung.

Pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, ST beranjak menuju Pasar Pandan Sari dengan maksud bertransaksi menggunakan uang palsu.

Bermodal pecahan uang palsu sebanyak Rp 300 ribu, ia mencoba untuk membeli di salah satu pedagang.

Tak diduga, pedagang tersebut mengetahui bahwa lembaran uang yang digunakan ST merupakan uang palsu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved