Berita Samarinda Terkini
Pematangan Lahan Dekat Stadion Utama Palaran Samarinda tak Ada Izin, Jatam Kaltim: Hanya Modus Saja
Disebut-sebut sebagai aktivitas pematangan lahan di jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Disebut-sebut sebagai aktivitas pematangan lahan di jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Namun anehnya tak ada informasi detail yang menyebutkan, apalagi terpasangnya spanduk tanpa informasi yang jelas.
Kegiatan ini ditengarai ilegal, selain tak ada yang mengetahui apa yang sedang berlangsung.
Rupanya juga tidak mengantongi izin.
Kegiatan yang berdekatan dengan fasilitas umum dan tak mengantongi izin ini juga menyita atensi Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Ia menyebut jika pematangan memang kerap dijadikan kedok bagi penjahat lingkungan untuk mengeruk sumber daya alam Bumi Etam.
Baca juga: Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Utama Palaran, Pemilik Konsesi Lapor ke Polisi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Aktifitas Tambang Ilegal, Samsun: Mau Kaltim Seperti di Kalsel
"Harus ditanggapi serius. Harus dicek dulu, apa benar itu pematangan lahan, apa benar untuk properti atau perumahan. Jangan-jangan ini kedok individu yang punya tanah untuk memuluskan modus kejahatannya," sebut Rupang kepada TribunKaltim.co pada Minggu (24/1/2021).
Rupang, sapaan akrabnya, juga menyoal terkait perusahaan pertambangan pemegang konsesi lahan.
Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran Samarinda
Baca juga: Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Utama Palaran, Pemilik Konsesi Lapor ke Polisi
Menurutnya, jika memang ada kegiatan ilegal terjadi pemegang konsesi juga harus bertanggungjawab.
"Mereka (pemilik konsesi) wajib mengawasi. Itu harus dilaporkan setiap ada kegiatan. Terlebih, ketika ada indikasi kegiatan melanggar hukum ke pengawas (ESDM) atau ke aparat penegak hukum. Kalau mengatakan baru tahu (ada kegiatan) berarti perusahan lalai dalam pengawasan dan harus tanggung jawab," pungkasnya.
Pemilik Konsesi tak Tahu Kegiatannya
PT Insani Bara Perkasa (IBP) selaku pemilik konsesi lahan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga tak mengetahui kegiatan tersebut.
Belum lama ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari dikonfirmasi TribunKaltim.co, juga tidak mengeluarkan izin pematangan lahan.
Bahkan secara tegas tdaik pernah menerbitkan izin di area dekat komplek Stadion Utama Palaran.
Terlebih izin aktifitas yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda.