Bantuan Sosial
MASIH ADA HARAPAN, BLT BPJS Bisa Dilanjutkan Kembali di 2021 Jika Kondisi Ini yang Terjadi
Perpanjangan program BLT BPJS ini diisyaratkan oleh Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS masih ada kemungkinan dilanjutkan kembali di 2021.
Kementerian Tenaga Kerja masih membuka kemungkinan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para karyawan.
Perpanjangan program BLT BPJS ini diisyaratkan oleh Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah.
Sebelumnya di tahun 2020 BLT untuk para pekerja disalurkan dalam 2 gelombang.
Setiap karyawan menerima pencairan sebesar Rp 1,2 juat di setiap gelombang.
Rencananya bantuan subsidi gaji bagi pekerja swasta bergaji dibawah Rp 5 juta akan disalurkan lagi pada tahun 2021 ini.
Namun, ada sejumlah hal penting yang masih dipertimbangkan supaya rencana ini terealisasi.
Baca juga: Tulisan Vila dan Villa di Kawasan Puncak Beda Arti, Jadi Kode Untuk Calon Pelanggan Prostitusi
Baca juga: Jam Tayang Ikatan Cinta 25 Januari 2021 Tahu Andin Punya Suami, Rafael Dekati Papa Surya, Aldebaran?
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).
Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.
Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.