Berita Nasional Terkini

Minta Dibawakan Tabung Oksigen, Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Penjara, Munarman Beri Penjelasan

Kondisi sebenarnya Habib Rizieq Shihab di penjara akhirnya diungkap oleh petinggi FPI, Munarman.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Sonya Teresa
Habib Rizieq Shihab 

Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.

"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.

Baca juga: Legislator PAN: Penyelesaian Sengketa Lahan PTPN dengan Ponpes Markaz Syariah Harus Win-win Solution

Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha

Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021, Spektakuler Show 25 Januari 2021, 6 Peserta yang Tampil dan Cara Vote

Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas Sudjiwo Tedjo Singgung Rencana PAM Swakarsa Listyo Sigit, Cikal Bakal FPI

Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, 'Mohon Doa Warga Indonesia'

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved