Virus Corona di Kaltara
UPDATE Virus Corona di Kaltara, Tambah 77 Kasus Baru Covid-19, Angka Akumulasi Sudah Sentuh 6.502
Di Kota Tarakan terdapat penambahan 49 kasus positif covid-19, di mana 26 kasus di antaranya berasal dari transmisi lokal
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kasus positif Corona atau covid-19 di Kalimantan Utara ( Kaltara ) terus bertambah.
Hari ini saja terdapat penambahan 77 kasus baru yang terjadi di tiga wilayah di Kaltara, Minggu 24 Januari 2021.
Di Kota Tarakan terdapat penambahan 49 kasus positif covid-19, di mana 26 kasus di antaranya berasal dari transmisi lokal.
Kabupaten Tana Tidung menyumbang 23 kasus positif baru, 12 kasus diantaranya berasal dari kontak erat.
Adapun di Kabupaten Bulungan terdapat 4 tambahan kasus baru, seluruhnya berasal dari transmisi lokal.
Penambahan 77 kasus hari ini menjadikan total kasus positif covid-19 di Kaltara mencapai 6.502 kasus.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemprov Kaltara Akan Laksanakan PPKM, Jam Malam Diberlakukan
Baca juga: Angka Positif Covid Tembus 243 Kasus di Kaltara, Disumbang dari Tarakan dan Bulungan
Selain penambahan kasus baru, kasus meninggal akibat covid-19 juga bertambah.
Terdapat penambahan 2 kasus konfirmasi meninggal, yakni seorang orang warga Tarakan dan seorang warga Bulungan.
"Hari ini terdapat penambahan 2 kasus konfirmasi meninggal, pertama laki-laki usia 61 tahun warga Bulungan, lalu ada perempuan usia 51 tahun, warga Nunukan, keduanya mengidap pneumonia," ujar Jubir Satgas covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Minggu (24/1/2021).
Penambahan 2 kasus meninggal akibat covid-19, menjadikan akumulasi kasus meninggal di Kaltara mencapai 87 orang.
Selain penambahan kasus baru, terdapat penambahan data sembuh sebanyak 49 orang pada hari ini.
Penambahan data sembuh tersebut, menjadikan akumulasi data sembuh di Kaltara mencapai 4.055, adapun kasus aktif atau yang masih dirawat sebanyak 2.360 orang.
Berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi tren naiknya angka kasus baru positif covid-19
Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Di mana nantinya, PPKM akan membatasi jam buka tempat usaha hingga pukul 21:00 Wita, adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya sampai 50% dari total kapasitas.