Berita Samarinda Terkini
Dua Perempuan Pengedar Narkotika Dibekuk Saat Akan Transaksi di Depan Kantor Gubernur
Dua perempuan pengedar narkotika dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (22/1/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua perempuan pengedar narkotika dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (22/1/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Dua perempuan ini masing-masing berinisial WA (23) dan SU (28).
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
Baca juga: Aturan Rapid Antigen di Balikpapan, Tiga Hal Diperiksa di Posko Jalur Darat, Melanggar Kena Denda
Mereka dibekuk petugas berpakaian sipil yang sudah lama mengintai dan mengantongi identitas keduanya.
Petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya akan bertransaksi di kawasan tersebut.
Tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Atas informasi itulah, petugas disebar mengintai sekitar lokasi melakukan pengamatan dan pemantauan.
Benar saja tepat sekitar pukul 00.30 WITA petugas mencurigai satu buah mobil yang terparkir di depan Kantor Gubernur.
Baca juga: Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Baca juga: BREAKING NEWS Rapid Antigen Acak di Jalur Darat Balikpapan, Ada yang Menolak, Balik ke Samarinda
Saat itulah petugas langsung mendekati mobil dan langsung meminta dua orang di dalam mobil keluar.
Dua orang perempuan dan satu laki-laki berinisial UR (saksi) keluar, dan petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan ditemukan satu buah dompet di belakang kantong kursi mobil, berisi 39 butir ineks dengan berat total 20,58 gram neto," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) hari ini.
Ineks atau ekstasi yang diamankan memiliki jenis yang berbeda-beda.
"Ada beberapa merk, untuk merk audi warna biru sebanyak 19 butir seberat 10,43 gram neto, merk lacasa depapel warna ungu 10 butir seberat 5,58 gram neto serta merek NFL warna hijau sebanyak 10 butir seberat 4,57 gram neto," imbuhnya.
Anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 7,1 juta.
Baca juga: Warga Mendukung Penutupan Total Jalan Pattimura Samarinda yang Mengalami Longsor