Buruh Kirim Karangan Bunga
Kronologi Tuntutan Buruh kepada PT PSP Samarinda versi Kuasa Hukum TKBM Komura
Buruh dari pekerja Koperasi TKBM Komura memasang karangan bunga di depan area kantor PT. Pelabuhan Samudera Palaran.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Buruh dari pekerja Koperasi TKBM Komura memasang karangan bunga di depan area kantor PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT.PSP), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (25/1/2021) siang.
Para buruh meletakkan karangan bunga sebagai bentuk sindiran kepada perusahaan karena belum menerima upah selama tujuh bulan terakhir.
Kuasa hukum TKBM Komura Togi Situmorang menceritakan kronologis terjadinya kasus ini.
Pertama berdasarkan surat tanggal, 18 Maret 2017 tertulis secara sepihak telah menangguhkan pembayaran upah pekerja Koperasi TKBM Komura.
PT. PSP mengklaim penangguhan pembayaran dengan alasan adanya dugaan Tindak Pidana Pemerasan oleh Ketua Koperasi TKBM Komura yang terjadi pada tanggal, 17 Maret 2017.
Kemudian peristiwa tersebut selanjutnya diproses secara hukum.
Baca juga: Rawan Rusuh, Ratusan Polisi Kawal RAT Koperasi TKBM Komura
Baca juga: Terpidana Kasus Megapungli Komura Akhirnya Digeser dari DPRD Samarinda, Ini Penggantinya
Dimulai dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai Tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan hasil akhirnya Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020 tanggal, 06 Mei 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan Ketua Koperasi TKBM Komura Tidak Terbukti Bersalah dan Dinyatakan Bebas Murni," ucap Togi Situmorang kepada Tribun Kaltim.
Dengan adanya putusan ini maka pihak perusahaan wajib membayar upah kepada para buruh. Sementara itu PT. PSP juga menangguhkan pembayaran upah selama tiga tahun.
Penangguhan berupa pembayaran bongkar muat yang menjadi hak pekerja Koperasi TKBM Komura berjumlah 102.120 box container.
Dan telah selesai dikerjakan oleh 10 Unit Kelompok Kerja yang masing-masing unit terdiri dari kurang lebih 350 orang pekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS - Disebut tak Kerja, TKBM Komura: Kami Bukan Perampok, Kami Kerja Peras Keringat
Adapun upah yang belum dibayar tersebut adalah untuk periode kerja Bulan Maret sampai Oktober 2017. Nilai upah yang belum dibayar sekitar harus dibayar adalah Rp 18.665.493.600.
Dalam kenyataannya sampai saat ini belum juga dibayar, maka para pekerja dari Koperasi TKBM Komura.
Kemudian melakukan penagihan setelah berulangkali namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.
"Sehingga akhirnya Koperasi TKBM Komura tidak memiliki cara lain selain melakukan langkah hukum," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karangan-bunga-di-luar-wilayah-psp-samarinda.jpg)