Berita Balikpapan Terkini
Retribusi Sampah di Balikpapan Tidak Maksimal, DPRD Dorong DLH Bentuk Badan Layanan Unit Daerah
Pendapatan dari retribusi sampah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur belum maksimal.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Atau perusahaan yang belum mampu mengakomodasi permasalahan sampahnya sendiri.

"Jika pemkot punya BLUD. Kalau ada developer atau pengelola pusat perbelanjaan tidak bisa mengelola sampah, mari kita yang kelola, tarifnya sekian. Itu yang benar," katanya.
Laki-laki berprofesi dokter gigi itu pun meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera merevisi pengajuan organisasinya.
DLH buat BLUD, kta support di sini. Jadi nggak ada lagi praktik main mata.
"Seperti, praktek BBM kita dipakai mengambil sampah di suatu kawasan, tetapi uangnya tidak masuk di kas daerah," imbuhnya.
Kebocoran Penerimaan Kas Retribusi Sampah
Berita sebelumnya. Banggar DPRD Balikpapan tengah berupaya memperjuangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan agar bisa dimaksimalkan.
Salah satunya dengan menekan kebocoran penerimaan kas daerah yang berasal dari retribusi sampah.
Anggota Banggar DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, menilai selama ini ada upaya kurang sedap.
Upaya jahat itu diduga dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Launching Bank Sampah, DPMD Kabupaten Paser Harap Posyantekdes Amanah Berperan Aktif
Baca juga: Sampah Puntung Rokok Bisa Bawa Malapetaka, Beginilah Alasan Kenapa Membahayakan
Baca juga: Balikpapan Bakal Terapkan Retribusi Sampah per Kapita, Jadi yang Pertama di Indonesia
Menurutnya, ada indikasi kong kali kong dengan pihak pengembang dan mal, dan menggerogoti dari dalam.
"Kita kan punya program retribusi primadona. Retribusi IMB, retribusi parkir di tepi jalan, dan retribusi sampah," ujarnya.
Di dalam pembahasan APBD Balikpapan 2021, disepakati angka pendapatan dari retribusi sampah dinaikkan menjadi Rp 15 miliar.
Namun, ia menyebut selama ini retribusi sampah yang diterima dari warga dititipkan di PDAM. Padahal potensinya besar.
"Itu cuma bisa dikumpulkan Rp 5 miliar. Sisanya itu didapatkan lewat pungutan oleh aparat di dinas terkait yang dipungut di developer, di rumah-rumah. Dan itu cuma sampai kurang lebih Rp 7 miliar," katanya.