Berita Nasional Terkini

Daftar Perwira yang Dicopot saat Idham Aziz Jadi Kapolri, Kini Pensiun dan Digantikan Listyo Sigit

Berikut ini daftar perwira yang dicopot Idham Aziz selama jadi Kapolri selama 1 tahun 2 bulan, kini pensiun dan diganti Listyo Sigit.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Idham Aziz saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Berikut ini daftar perwira yang dicopot Idham Aziz selama jadi Kapolri selama 1 tahun 2 bulan, kini pensiun dan diganti Listyo Sigit. 

Baru dua bulan menjabat sebagai Kapolres Kampar Riau, AKBP Asep Darmawan mendadak dicopot jabatannya oleh Kapolri Idham Aziz pada November 2019.

AKBP Asep Darmawan dicopot karena datang terlambat saat rapat apel kesiagaan Kesatuan Wilayah (Kasatwil) 34 Kapolda dan 600-an Kapolres se-Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019) lalu.

AKBP Asep Darmawan juga ketahuan mengobrol saat Idham Azis memberi arahan dalam rapat resmi nasional sehingga membuatnya mendapat teguran terbuka.

Akibatnya, AKBP Asep Darmawan saat itu dimutasi sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta dalam rangka pemeriksaan.

Terkait pencopotannya, AKBP Asep Darmawan telah menerima dengan legawa pencopotannya sebagai Kapolres Kampar.

"Saya tidak masalah, saya terima keputusan Pak Kapolri," kata dia.

2. Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved